banner 728x250

Wajib Tau.. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa, Begini Penjelasan HR. Hendry

Wajib Tau.. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa, Begini Penjelasan HR. Hendry

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com

Tahapan pengelolaan keuangan desa Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan dan Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban berdasarkan dari regulasi Permendagri No. 20 Tahun 2018.

banner 325x300

HR. Hendry Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Gresik, yang selama ini juga Ketua Bidang Hukum DPD ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Jawa Timur, menjelaskan ;

PERTAMA
Keuangan Desa seluruhnya harus masuk melalui transaksi di RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan diantaranya ;
PAD termasuk penghasilan TKD dan Aset Desa yang lainnya,
Dana Transfer (DD, ADD, BHP/BHR, BK Kabupaten/Provinsi)
Bantuan Pihak ke-III

KEDUA
PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) adalah perangkat desa yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan anggaran desa terdiri dari Kasi / Kaur selaku penanggungjawab sebagai PPKD (Pelaksana Pengolahan Keuangan Desa) yang mengajukan anggaran sesuai dengan bidang dengan melampirkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang sudah ditentukan dan ditandatangani kepada Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD guna mendapatkan verikasi lebih lanjut setelahnya diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan penandatangan dan stempel dalam pencairan anggaran.

KETIGA
Atas perintah Sekretaris Desa selanjutnya Kaur Keuangan mencairkan sebagaimana yang tertuang dalam DPA yang akan dikerjakan.

KEEMPAT
Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa, Kaur Keuangan menyerahkan anggaran kepada PKA untuk dilaksanakan bersama TPBJ (Tim Pelaksana Barang dan Jasa) yang membidangi kegiatan

KELIMA
Selanjutnya PKA dan TPBJ melaksanakan kegiatan tersebut mengacu dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dengan menerapkan azas Transparansi, Akuntabilitas, Tertib, Efektif dan Effisien, kemudian setelah kegiatan dilakukan segera melaporkan kegiatan yang dilaksanakan dengan melampirkan DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran) kepada Sekretaris Desa untuk mendapatkan verifikasi.

Kepala Desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa dan bertanggungjawab atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Dalam regulasi ini dijelaskan secara gamblang bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada PPKD.

Sesuai dengan amanat Permendagri No. 73 Tahun 2020 bahwa BPD melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dimulai dari perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APBDesa dan capaian pelaksanaan RPJMDes, RKPDes dan APBDes, yang selanjutnya akan dibuatkan laporan kepada Bupati melalui Kecamatan.

Dani Asong

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *