banner 728x250
Hukum  

Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak ! Setengah Tahun tak Kunjung ada Kabar.Dugaan Dapat….

Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak ! Setengah Tahun tak Kunjung ada Kabar.Dugaan Dapat....

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com

Kasus kekerasan terhadap Anak yang sudah hampir setengah tahun tak ada kabarnya yang di tangani oleh Polrestabes Surabaya.sampai kini pelaku masih berkeliaran dan tak ada proses hukum atas perbuatanya

banner 325x300

September lalu tanggal 02 2024 jam 23.30 Orang tua korban Deni Murgianti melaporkan kejadian dengan nomor LP /B /836 /IX /204 /SPKT / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR dengan terlapor Bambang warga Beringin Surabaya.

Entah apa dan bagaimana proses hukum yang ditangani Kepolisian Polrestabes Surabaya sampai setengah tahun ini proses kasus kekerasan terhadap Anak tak kunjung ada kabarnya.

Menurut Agus orang tua korban ” entah mas dugaan kayaknya polisi ini kena sogok paling !  stres saya ini masak wes berapa bulan ini kasus pemukulan terhadap anak Saya masih tak jelas.
Saya hanya dipanggil penyidik di telpon terus tapi tak ada kabar lagi ,” ungkap agus kepada Redaksi Mitra TNI – POLRI.com

Agus menceritakan ” kayaknya masuk angin terkait kasus kekerasan terhadap Anak Saya.
Buktinya sampai sekarang gak ada kelanjutan kabar hasilnya. sampai malu aku, tolong viralkan mas sekalian ,” imbuhnya

Agus dan Raja  menunjukkan surat laporan polisi

Berdasarkan surat pemberitahuan pada tanggal 30 November 2024.nomor B/664 / XI /RES 1.24 / 2024 Satreskrim hal pemberitahuan dimulainya penyelidikan yang ditujukan KEPALA KEJAKSAAN NEGEEI SURABAYA di Surabaya.

Dengan surat Laporan Polisi atas nama Deni Murgianti pada 02/09/2024 di Polresta Surabaya dengan surat perintah penyidikan Nomor SP Sidik /648 / XI /RES 124./ 2024 Satreskrim.

Sehubungan rujukan diatas bersama ini diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Unit VI satreskrim Polrestabes Surabaya telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang terjadi di Beringin jaya No 31 RT 01 RW 01 Kelurahan Beringin Kecamatan Sambikerep Surabaya pada hari Senin tanggal 02 september 2024 sekira pukul 19.30 yang diduga di lakukan oleh Bambang Kurnadi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto SH..SIK ..MH saat di konfirmasi terakhir melalui Aplikasi WhatsApp tak merespon pada 3 Februari 2024.

Dengan adanya kasus kekerasan terhadap anak yang di alami oleh Raja sampai tak sekolah satu bulan lamanya namun pihak penegak hukum tak mau segera menyelesaikan kasusnya ada dugaan permainan dengan pihak pelaku agar tak bisa di penjarakan.

Polisi sebagai pelindung,pengayom masyarakat namun pengaduan kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa keluarga Deni Murgianti menjadi kisah pilu dan derita tiada henti.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *