LAMONGAN,MITRA TNI – POLRI.COM
Rapat yang di selenggarakan oleh MUI Kabupaten Lamongan di kantor MUI Kabupaten Lamongan,,pada hari selasa, tgl 11 Pebruari 2025 terkesan diabaikan dan di pandang tidak penting oleh Asisten 1 pemda Lmg dan juga camat Turi.
Hal ini dapat di tengarai dengan ketidak hadiran dari Asisten 1 dan camat Turi tersebut.
Beliau berdua tidak bisa hadir secara pribadi tapi juga tidak mengutus delegasi yang mewakilinya. Sehingga hasil dari rapat tersebut tidak bisa secara langsung dikantongi oleh pihak perwakilan dari pemkab Lamongan dan camat Turi.
Perwakilan dari warga Ust. H. Muhammad Sholeh Mahmudi saat dikonfirmasi oleh awak media sangat menyayangkan ketidak hadiran beliau berdua, karena selama ini berharap agar persoalan polemik makam dan cungkupnya yang sudah viral itu bisa segera diselesaikan dengan dieksekusi dan dibongkar serta dikembalikan kepada keadaan semula oleh pemkab Lamongan yang sudah menerima FATWA dan REKOMENDASI dari MUI kabupaten Lamongan untuk menindak lanjutinya ,” ungkapnya
Ust. H. Mahmudi juga menambahkan keterangannya, bahwa pihaknya juga sudah sering berkirim surat kepada bapak bupati yang isinya pemberitahuan dan permohonan yang pada intinya agar persoalan polemik makam dan cungkupnya tersebut segera ditangani dengan serius dengan cara membongkarnya. Permohonan kami itu tidak berlebihan karena sangat berdasar.
Diantara dasar kami itu adalah:
1. Dengan adanya Fatwa dan Rekomendasi dari MUI
2. Dengan adanya Surat Pemberitahuan dari Pemkab Lamongan yang ditujukan kepada kepala desa setempat.
3. Dengan belajar pada kasus yang serupa yang sudah pernah terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Contohnya makam buatan yang ada di dusun Lintas desa Sumowinangun kecamatan Karangbinangun juga dibongkar dan kasus yang serupa didesa – desa lainnya.
4. Berdasarkan Musyawarah Dusun Rangkah pada tgl 30/12/2023 yang sudah disepakati, bahwa apabila MUI memutuskan TIDAK DIBENARKAN atas keberadaan makam dan cungkupnya tersebut maka jawaban dari bapak kasun setempat ridlo ikhlas dibongkar.
Dengan demikian besar harapan kami kepada pemkab Lamongan agar menindak lanjuti Fatwa dan Rekomendasi MUI dengan segera mengeksekusi makan dan cungkupnya tersebut.
Ust. H. Mahmudi menegaskan, bila ikhtiar dan usaha kami ini nanti tidak dikabulkan maka dengan sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum lainnya, mungkin kami akan menempuh jalur pidana dan perdata ,” Tandasnya.
Dalam hal ini Asisten 1 yang membidangi persoalan tersebut dan juga camat Turi seharusnya berperan pro aktif dan saling berkoordinasi untuk menangani persoalan tersebut dengan serius, tidak malah terkesan menghindar dengan tiadak menghadiri undangan dari MUI tersebut, sampai saat ini pun Asisten 1 Pemkab Lamongan dan Camat Turi tidak ada kabar dan keputusan atau tindakan menghilang di telan bumi Kamis, 13/02/2025.
WAN/TIM