banner 728x250

Polisi Grebek Pengedar Sabu Sabu di Wilayah Jambangan Surabaya

Polisi Grebek Pengedar Sabu Sabu di Wilayah Jambangan Surabaya

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA JATIM MITRA TNI –  POLRI.COM

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di kota Pahlawan. Seorang pengedar berinisial R.A.S alias J (27) ditangkap dalam sebuah pengerebekan rumah di wilayah Jambangan, Surabaya. Dalam operasi tersebut Polisi menyita barang bukti berupa 3,710 gram sabu yang di sembunyikan di kotak hitam kecil dan dompet kunci mobil.

banner 325x300

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Mifta, mengungkapkan pengerebekan dilakukan pada hari Senin (6/1/2025) dilakukan di wilayah Jambangan sekitar pukul 09,00 WIB. Penangkap ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di wilayah tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari bandar berinisial J yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistim ranjau di kawasan raya Simo Rukun, Surabaya, pada Minggu (5/1/2025).

” Tersangka membeli sabu seharga Rp
950.000 per gram. Dalam transaksi terakhirnya ia membeli 5 gram dengan total harga Rp 4.750,000, ” jelas AKBP Mifta.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

” Kami akan terus memburu jaringan pengedar narkoba di kota Surabaya. Tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba, dan siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap J (DPO) yang di duga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut..

(Donal )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *