banner 728x250

Oknum Mafia Tanah ( H.Ry ) Diduga Palsukan Tanda Tangan Kepala Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean Gresik

Oknum Mafia Tanah Mafia Tanah ( H.Ry ) Diduga Palsukan Tanda Tangan Kepala Desa Sidoraharjo

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI.com

Sungguh luar biasa tak takut pidana hukuman, mafia tanah yang satu ini demi melancarkan bisnisnya selalu membuat ulah dan mempermainkan hukum memaafkan keadaan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

banner 325x300

Menurut keterangan warga Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean Gresik yang merasa dirugikan oleh oknum mafia tanah berinisial (H. R) warga Desa Sidoraharjo, beberapa narasumber menyampaikan dengan bahasa Jawa wes pancet ae kelakuane wong sitok iki nek durung dipatoki loro wong iki gak leren seneng ane golek perkoro gae untung awake dewe (masih tetap saja tingkah lakunya orang satu ini kalau belum dikasih patoki dua/batu nisan orang ini tidak akan pernah berhenti sukanya mencari masalah memfaakan keadaan mencari keuntungan pribadi  ,” ucap salah satu warga

Contohnya banyak tanah milik petani yang katanya dibeli tetapi hanya di UTJ (uang tanda jadi) sampai beberapa tahun belum ada yang dilunasi atau di DP (down payment) uang muka ,” katanya

Semisal tanah tersebut dijual keorang lain maka (H. R) tidak tinggal diam dan mengancam akan melaporkan pemilik lahan tersebut kayak kasus yang menimpa warga Gading berinisial (JMN) saat ini,

Kejadian tragis juga menimpa (JM) warga Dusun Gading Desa Sidorahajo dilaporkan tetangganya sendiri dengan LP (laporan Polisi) nomor LP/B/831/XII/2024/SKPT/ POLDA Jatim tanggal 29/12/2024 Pelapor berinisial (H. R) surat perintah penyidikan nomor: SP Lidik/53/1/RES.1.11./2025/Ditreskrimum. tanggal 10/01/2025. terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pasal 378. KUHP. inisial (JM) ibarat orang yang makan mangkanya aku kena getahnya

Menurut keterangan (JM) saat dikonfirmasi awak Media Jumat 30/01/2025 terkait dirinya dilaporkan (H.R) ibarat orang yang makan nangkanya aku kena getahnya dalam peribahasa JM mengungkapkan kronologi awal “saya membeli lima bidang tanah di Dusun Gading dan Bodin beli tahap pertama diantaranya milik:
Suraji luas tanah +_ 4600
Wita luas tanah +_ 2200
Suraji luas tanah +_ 1100

Membeli dari tiga pemilik petok D saya balik nama dijadikan satu atas nama (Jaman)

Kemudian beli lagi tahap kedua milik
Muketi luas tanah +_ 2600, milik Rohimat luas tanah +_ 3300 untuk petok D saya balik nama menjadi dua atas nama (Jaman) jadi keseluruhan petok D “saya mempunyai tiga bidang tanah. dari hasil beli dari para petani, setelah itu petok D tiga bidang tanah itu diminta semua oleh (H.R) sekalian dengan membawa berkas 17 bidang kavlingan setelah itu hanya berkas 17 kavlingan saja yang dikembalikan tetapi untuk petok D masih dibawa (H. R) dan tidak dikembalikan. setelah itu saya tidak tahu sama sekali karena saat itu sedang sakit berat. “saya dianggap tidak berguna lagi. Dugaan saya waktu itu petok D direkayasa dibalik nama oleh (H.R) kepala Desa saat itu yang menjabat (HMS) ,” ucap (JM) kepada Media

Selanjutnya,loh kok malah sekarang saya dilaporkan!  lah ini yang dibilang maling berteriak Maling,  Sambung (JM)

(HMS) mantan Kepala Desa Sidoraharjo saat dikonfirmasi Minggu 2/02/2025 terkait peralihan petok D (JM) ke (H. R) mantan Kades mengatakan tanda tangan saya, stempel Desa dugaan itu palsu semua, karena waktu saya menjabat saat itu tidak ada perubahan peralihan petok D atas nama Jaman pindah atas nama H. Rianto, jelas (HMS) mantan Kades

Namun, (H. R) saat dikonfirmasi awak Media beberapa kali melalui WhatsApp terkait dugaan manipulasi data/pemalsuan petok D (H. R) tidak merespon dan tidak membalasnya sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi

Yn/ red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *