Yogyakarta ( Jateng ) Mitra TNI – POLRU. Com
Kasus pencurian lima potong kayu jenis sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul, dengan tersangka pria inisial M (44) berakhir damai melalui restorative justice (RJ). Polres Gunungkidul menyampaikan alasannya.
“Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini kepada wartawan di Wonosari, Jumat (17/1/2025) malam.
Alasan Restorative Justice
Kasus tersebut pun saat ini berakhir damai. Pasalnya, kedua belah pihak telah bersepakat dan ada penjamin terhadap pelaku M warga Panggang, Gunungkidul, ini.
“Mengarah kepada damai ya, tapi penanganan perkara dengan melibatkan banyak instansi atau pihak yang terkait. Jadi ada penjamin masyarakat, kemudian ada dari pihak keluarga juga, ada dari perwakilan lingkungan juga, gitu,” jelas Ary.
Ary juga menyebut jika M saat ini sudah berada di rumahnya. Mengingat Polres Gunungkidul juga telah melakukan penangguhan penahanan terhadap M sejak Kamis (16/1) sore.
“Terlapor sudah di rumah, sudah dikembalikan,” ucapnya.
Terkait pencabutan laporan, Ary menyebut jika pelapor sudah melakukannya.
“Jadi pelapor sudah sepakat untuk mencabut itu tadi pagi, dan kemudian proses untuk RJ kan ada beberapa tahap. Nah, ini masih berlangsung,” katanya.
Pencurian Kayu
Untuk diketahui, seorang warga Panggang, Gunungkidul, M (44) kepergok penjaga hutan mencuri kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan. Kayu-kayu itu rencananya hendak dijual karena pelaku butuh uang.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan, bahwa kejadian bermula saat penjaga hutan melakukan patroli di kawasan hutan petak 101 resort pengelolaan hutan (RPH) menggoro bagian daerah hutan BDH Paliyan, Rabu (25/1) sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, pukul 13.30 WIB kedua penjaga itu melihat ada orang membawa kayu.
“Orang itu membawa kayu jenis sono brith dan berjalan ke arah jalan setapak,” kata Ismanto kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).
Karena mencurigakan, dua penjaga hutan itu menghubungi rekan-rekannya. Setelah rekan-rekannya datang mereka membuntuti pelaku agar betul-betul terbukti melakukan pencurian kayu.
“Saat memanggul beberapa potongan kayu, pelaku langsung diamankan,” ujarnya. (Jambrong)