Lamongan ( Jatim ) Mitra TNI-POLRI.com
Telah terjadi dugaan Jual beli / pengalihan hak tanah seluas +_ 1.200 meter milik Dinas pengairan Kabupaten Lamongan kepada perorangan oleh pihak Oknum perangkat Desa Kebet dengan kroni- kroninya.
Salah satunya Sekdes Suharsono yang masih kerabat Kepala Desa yang menjabat saat ini.
Diduga terlibat dan mengatur segala macam administrasi penjualan dan pengukuran, sekaligus pembuatan surat tanah untuk dinaikkan menjadi SHM ( sertifikat hak milik ) saat itu,
Menurut keterangan beberapa warga Desa Kebet Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan mengatakan heran dengan lahan bantaran sungai milik Dinas Pengairan bisa beralih menjadi tanah milik pribadi dan bisa diterbitkan SHM, setahu kami dulu waktu ada pengukuran dilokasi tersebut juga di saksikan oleh perangkat Desa Kebet dan Sekdes (sekertariat desa) dipetak menjadi lima bidang dan sekarang diatas lahan tersebut sudah terdapat bangunan satu rumah permanen dan satu lagi semi permanen tiga lainnya masih berupa lahan kosong ,” terang warga.
Hal tersebut dibenarkan Sekdes yang menjabat saat itu, Suharsono dikonfirmasi Media Kamis 16/1/2025 di Desa Wajik saat menghadiri Rakor Kepala Desa se- Kecamatan Lamongan menyampaikan tanah yang berada di bantaran sungai Desa Kebet itu ditegaskan Suharsono memang lahan tersebut milik Dinas pengairan saat itu saya diminta dari pihak pengairan untuk ikut penyaksian, penertiban dan pengukuran lahan tersebut untuk dipetak menjadi lima bidang, tidak tahunnya setelah dipetak diberikan kepada semua staff pengairan,” ucapnya.
Sambung Sekdes selanjutnya untuk pengalihan hak saya tidak ikut-ikut semua murni prosesnya dari Dinas pengairan dan BPN ( badan pertanahan Nasional ) Desa hanya ikut penyaksian pengukuran saja katanya untuk penertiban , waktu itu dari pihak pengairan tidak berterus terang kalau lahan tersebut di mohonkan pengalihan hak kepada para staffnya untuk proses selanjutnya saya tidak tahu, tiba-tiba tahunya dari Dwi Hardono bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat menurut keterangan dari Dwi Harsono yang beli dari orang Dinas pengairan ,” imbuh Sekdes
Adapun Maksum Kepala Desa Kebet Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi Media Rabu 15/1/2025 terkait tanah pengairan yang sudah menjadi hak milik perorangan dan bersertifikat membenarkan hal tersebut. Tetapi Kades mengatakan kepada awak Media sudahlah jangan membahas terkait lahan l itu lagi, ” pesan Kades
Terpisah, Ima bagian perijinan Dinas SDA PU. Lamongan saat dikonfirmasi terkait tanah pengairan aset milik Negara tidak bisa diperjual belikan atau disertifikat atas nama pribadi/ perorangan Ima menjelaskan sistem di perjanjian hanya hak pakai /sewa apabila negara membutuhkan sewaktu-waktu harus siap mengembalikan tanpa ada tuntutan apapun, ” terangnya.
Dengan kasus semacam ini awak Media heran dan penuh tanda tanya terkait perkataan Maksum Kepala Desa Kebet berulang kali menyampaikan sudah jangan membahas lahan itu lagi
Wan/tim