SURABAYA JATIM MITRA TNI – POLRI.COM
Setelah melalui proses penelitian intensif,Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan yang melibatkan tersangka Ivan Sugiarto,dan siswa SMA Kristen Gloria 2, lengkap atau P21.Dengan status ini, kasus yang sempat viral di media sosial tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Ali Prakosa,Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya,menginformasikan bahwa penyelidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi seluruh petunjuk yang di berikan oleh jaksa peneliti.”Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Ali saat di konfirmasi,Senin (13/1/2025).
Ali menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk segera menyusun surat dakwaan dan memproses kasus ini kepersidangan secara profesional.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah aksi perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN.Dalam insiden tersebut, Ivan di duga memaksa korban EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan mirip anjing pudel.
Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra mengkonfirmasi bahwa pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti,telah dilakukan pada Senin (13/1/2025). Ivan akan didampingi oleh kuasa hukumnya,Handiwiyanto, selama proses persidangan.
Donal