Surabaya ( Jatim ) Mitra TNI – POLRI com
Aksi perampasan kalung emas yang terjadi di Bulak Cumpat Utara 3 Surabaya, pada Minggu (5/1/2025) pagi,berhasil di gagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran Dan Polsek Tanjung Perak.pelaku AH (43), warga Kalilom Baru, ditangkap setelah beberapa saat melakukan aksinya.
Insiden bermula ketika korban ODK(17), seorang pelajar yang tinggal di Bulak Cumpat, baru tiba dirumahnya pukul 09.00 WIB.Pelaku mendekati korban dengan modus bertanya alamat,namun tiba tiba merampas kalung emas yang digunakannya.Aksi tersebut mengundang warga sekitar dan setelah korban berteriak” maling maling!”
Beruntung, Tim Reskrim Polsek kenjeran yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan rawan kejahatan mendengar dan menyaksikan aksi tersebut.Dan segera melakukan pengejaran dan penangkapan.Dan pihak Kepolisian berhasil menangkap di sekitar lokasi kejadian.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa liontin emas milik korban, sepeda motor yang di gunakan pelaku, dan dua nota pembelian perhiasan emas.
“Kami langsung bertindak cepat setelah mendengar teriakan korban dan berhasil menangkap pelaku di lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Iptu Suroto,pada Selasa (14/1/2025).Pelaku kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti lainya.
Masyarakat sekitar mengapresiasi tindakan sigap aparat dalam mengamankan wilayah mereka. ” Kami merasa lebih aman dengan adanya patroli rutin ini.Semoga terus ditingkatkan,” ujar Irwanda,salah satu warga.
Pelaku dijerat 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara.
” Kami akan meningkatkan patroli dan memastikan wilayah ini tetap aman,” tegas Kapolsek Kenjeran.
(Donal)