banner 728x250
Hukum  

Suami di Pasuruan Laporkan Istrinya Mesum / Selingkuh, Bawah Tiga Bukti Vidio Mesum

banner 120x600
banner 468x60

Pasuruan ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com

Kesabaran seorang pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, bernisial AR, 40, benar-benar runtuh. Sabtu (28/12), ia mempolisikan istrinya yang berinisial K, 23, ke Polres Pasuruan Kota.

banner 325x300

AR mempolisikan perempuan yang dinikahinya pada Rabu, 18 November 2020 itu atas dugaan perzinahan.

Selain K, AR juga melaporkan selingkuhan istrinya. Seorang mahasiswa bernisial AS, 27, warga Kecamatan Nguling.

AR mengetahui hubungan haram K dengan AS, Sabtu (28/12) pagi.

Sekitar pukul 09.00, ia didatangi seorang lelaki berinisial MN. Lelaki itu menceritakan tentang perselingkuhan K dengan AS.

Tak hanya cerita, MN juga menunjukkan tiga potongan video wikwik. Masing-masing berdurasi 0.40 detik, 0.43 detik, dan 1 menit, 20 detik.

Dalam video itu, terlihat AS sedang berhubungan badan layaknya suami istri dengan K.

Korban kaget bukan main menyaksikan perbuatan perempuan yang telah memberinya seorang anak itu.

Usai menunjukkan video itu, MN pulang. Rupanya, video tak senonoh itu membuat kesabaran AR runtuh.

Sabtu malam, ia mendatangi Mapolres Pasuruan Kota. Melaporkan perselingkungan istrinya dengan AS.

“Pelapor datang sekitar pukul 19.30. Melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi.

Junaidi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti. Salah satunya mengamankan barang bukti dan mendata saksi-saksi.

Katanya, atas perbuatannya, AS dan K dapat disangka melanggar Pasal 279 KUHP tentang Perzinahan.

(Jambrong)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *