Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Proyek pembangunan jalan rabat beton, plengsengan ( TPT ) jalan makam yang menggunakan anggaran DD (dana Desa), BK (bantuan khusus) Tahun 2024 di Dusun Sumber Soko, dan Dusun Betro, Desa Sumber Gede Wringinanom Gresik patut dipertanyakan.
Pasalnya diduga dikerjakan asal-asalan oleh Pemerintah Desa Sumber Gede Kecamatan Wringinanom. Pengerjaan itu tidak sesuai RAB (rancangan anggaran belanja). dari hasil pantauan Media dilapangan. Jum’at 27/12/2024, salah satunya menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan perkerjaan, tidak adanya papan proyek, kedua rabat beton diduga ketebalan cor tidak sesuai spesifikasi.
Yang perlu dipertanyakan pekerjaan ini belum satu tahun banyak keretakan dibagian atas dan mengelupas / kropos itu tandanya pengerjaan campuran semen kurang.sehingga tensla sudah terlihat dari permukaan jalan.
Kedua plengsengan jalan menuju makam Dusun Betro diduga masih kurang panjang menurut keterangan warga setempat.
Terlepas dari itu, beberapa warga mempertanyakan siapa pekerjanya dan pelaksana proyek pembangunan infrastruktur tersebut, berapa anggarannya, menggunakan anggaran darimana, pertanyaan warga. Karena di area sekitar proyek pembangunan rabat beton, plengsengan, rehab balai Dusun, semua tidak ada papan informasi yang terpasang untuk mengumumkan tentang pelaksana proyek, sumber angggaran, satuan kerja, nilai anggaran, dan lainnya.
“Harusnya jika proyek yang dibiayai oleh anggaran Negara, harus memasang papan informasi yang bertuliskan detail tentang proyek tersebut.
Tapi pelaksana proyek di beberapa pembangunan Desa Sumber Gede tersebut tidak melakukan hal itu. sedangkan siapa pelaksana dan berapa anggarannya tidak disebutkan. kemungkinan di korupsi dengan mengurangi spesifikasi dan ukuran”. Dugaan M. Dul Muin selaku Ketua DPAC MADAS Cerme Gresik pada Jumat, 27/12/2024. Saat meninjau lokasi proyek dibeberapa tempat di Desa sumber Gede.
M. Dul Muiin mempertanyakan pihak TPK (tim pelaksana kerja) beberapa pembangunan yang berada di Desa tersebut yang diduga menabrak Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres). Aturan yang dimaksud ialah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012. Yang isinya mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh anggaran negara wajib memasang papan proyek.
“Papan proyek penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN)”. Kata Muiin.
“Adanya papan informasi proyek juga sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan proyek. Kami menghimbau kepada pihak terkait atau pelaksana, agar segera memasang papan proyek biar kesannya tidak seperti proyek siluman”. Jelasnya.
Lebih lanjut “Yakop TPK” (tim pelaksana kerja), saat dikonfirmasi Media Minggu 29/12/2024. Melalui telepon Whatsapp terkait beberapa proyek pembangunan infrastruktur Desa Sumber Gede yang diduga dikerjakan asal-asalan dan hingga proyek selesai tidak adanya papan informasi proyek. Yakop mengatakan lupa kalau tidak melihat RAB (rancangan anggaran belanja)-nya plengsengan jalan makam Dusun Betro anggaran Rp. 100.000.000-, rabat beton Dusun Sumber Soko Rp. 70.000.000-, untuk infrastruktur yang lain.
Kata Yakop, untuk banner belum dipesankan nanti ketemu di kantor Desa saja pak hari Senin ,” Ucapnya.
Adapun Suwoto Kepala Desa Sumber Gede saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp chat tidak ada respon hingga berita ditayangkan
Yan / Redaksi