banner 728x250
Hukum  

CV ALAM JAYA PUTRA Perusahaan Tambang Diduga tak Mengantongi ijin, Masih beroperasi di Desa Lakardowo RT 04 RW 01 Jetis Mojokerto.

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com

Perusahaan tambang CV ALAM JAYA PUTRA diduga tak memiliki ijin namun masih beroperasi. Lokasi tambang tersebut di Desa Lakardowo RT 04 RW 01 Jetis Mojokerto sejak per tanggal 06 Desember ijin WIUP dan OP habis seharusnya hanya bisa melakukan Reklamasi di tambang tersebut.

banner 325x300

Dari keterangan warga inisial T dan beberapa warga lainnya saat di konfirmasi wartawan tambang CV ALAM JAYA PUTRA di RT 04 RW 01 Lakardowo tersebut ijin WIUP dan OP nya sudah habis Pertanggal 06 Desember dan juga masih melakukan pertambangan di Lakardowo  ,” ungkapnya

Disaat itu juga wartawan melakukan pengecekan di tambang milik CV ALAM JAYA PUTRA memang benar adanya. Sabtu,21/12/2024 penambangan tersebut masih beroperasi penambangan di Wilayah Lakardowo Kecamatan Jetis Mojokerto. Penambangan tersebut bisa di katakan liar dan belum mengantongi ijin WIUP dan OP  ijin tambangnya sudah habis pertanggal 06 Desember 2024 di wilayah Lakardowo Jetis Mojokerto.

AZ pengurus tambang untuk konfirmasi ijin tambang wilayah Lakardowo AZ mengatakan ke kantor aja biar di jelaskan dari pihak kantor ,” tutur AZ kepada wartawan

Jumat 27/12/2024 pukul 07:00 aktifitas penggalian tambang CV ALAMJAYA PUTRA masih berjalan dan banyak truk truk pengangkut tanah Uruk keluar masuk di area tambang seharusnya aktifitas tambang tersebut dipergunakan untuk reklamasi karena ijin tambang sudah habis.

Sanksi Pidana Hukum Pertambangan
Hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain pelanggaran berupa penambangan tanpa izin (illegal mining), terdapat berbagai tindak pidana lainnya yang perlu diketahui. Berikut adalah lima pelanggaran hukum yang sering terjadi di dunia pertambangan.

Sanksi Pidana Dalam Hukum
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu dalam kegiatan pertambangan, diperlukan sejumlah dokumen yang harus dilaporkan kepada pemerintah, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, dan laporan penjualan hasil tambang.

Pasal 159 UU Minerba mengatur bahwa pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan dilarang melakukan operasi produksi tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Tidak Melakukan Reklamasi & Pascatambang
Pengusaha pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai. Pasal 161B ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa pelanggaran kewajiban ini dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga  miliar rupiah.

Dari Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menindak tegas penambang liar dan tak berijin yang mengakibatkan kerusakan Lingkungan Hidup.

(Wan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *