Trenggalek (JATIM) MitraTNI – Polri .com
Sebagai program pro rakyat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat. Namun demikian tak jarang kesempatan ini dimanfaatkan guna kepentingan pribadi
Celakanya lagi kalau ada kelompok-kelompok atau oknum yang menghalalkan berbagai cara, demi meloloskan pengajuan objek tanah melalui progam pemerintah ini, meskipun itu bertentangan dan melanggar hukum.
Seperti beberapa Desa di kecamatan Dongko Trenggalek Diduga sarat adanya dugaan penyimpangan dan terjadi ada manipulasi data serta ukuran pipa patok batas dan tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan TTD pemohon
Diduga dalam teknisnya ada penyalahgunaan wewenang jabatan, manipulasi data dan pelanggaran hukum lainnya “ucap salah satu ketua LSM di Trenggalek
Berdasarkan informasi didapat awak media dari narasumber dipercaya, diduga manipulasi data Tanah Kas Desa (TKD) dijadikan Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat dikonfirmasi salah satu warga yang namanya tidak bolih dicatut menuturkan,” memang pernah menyerahkan Photo Copy Kartu Keluarga beserta KTP ke panitia pokmas.apabila ada indikasi pelanggaran maupun pemalsuan data . Sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun kurungan
“Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) Tim Satgas Mafia tanah. Untuk mengusut tuntas program PTSL di kecamatan Dongko yang diduga sarat manipulasi data pada program PTSL tersebut,” pungkas nya
(Shol