LAMONGAN, JATIM MITRATNI-POLRI.COM
Sangat disayangkan sebagai aparat penegak hukum inisial MK status Kanit Samapta Polsek Sarirejo Lamongan seharusnya memberi contoh dan teladan Sebagai Ccntoh yang baik dan sebagai pengayom masyarakat.
Namun malah sebaliknya Mk sebagai penegak hukum di Wilayah POLISI RESORT LAMONGAN SEKTOR SARIREJO diduga menjadi oknum mafia BBM bersubsidi di wilayah sari rejo.
Pom mini milik mk oknum polsek sarirejo
Minggu, 8 Desember 2024 pukul 05:16 pagi saat MK mengambil BBM di SPBU Demangan 53.622.08 Jl Sunan Drajat no 174 Lamongan saat kepergok wartawan MK menggunakan motor Vario merah nopol S 2980 JAO mengaku BBM tersebut buat kelompok tani ,” katanya
Pada waktu di cek di lapangan ternyata BBM subsidi tersebut mensuplay pedagang BBM eceran di wilayahnya.
Inisial As dusun kedondong Sarirejo Lamongan mengaku sering di suplay oleh mk dan seluruh wilayah sari rejo MK lah yang menyuplai setiap hari itupun sudah berlangsung lama menurut keterangan As sebagai narasumber ,’ tutur As
Dari Nara sumber 2 istri Eko pedagang BBM eceran Pertalit dan solar Dusun Gendot Sarirejo Lamongan mengakui kalau kalau di suplay MK setiap hari .
Bahkan Mk memiliki dua pom mini di dua tempat yang berbeda, apakah di perbolehkan seorang aparat penegak hukum menyalah gunakan BBM bersubsidi seakan akan kebal HUKUM.
Menurut kesimpulan kami pemilik SPBU tersebut tidak merespon seolah olah KEBAL HUKUM.
semua itu sudah melanggar prosedur UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ( migas ). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam undang undang cipta kerja (ciptaker) pasal 55 yang disebutkan di bawah:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka disitu akan dikenakan sangsi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.
Dari jajaran Polres lamongan, Polda Jatim dan Mabes Polri kejadiaan ini mohon di tindak lanjuti terkait Aparat Penegak Hukum Menjadi Mafia BBM bersubsidi.
(Wan/Tim)