Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Program BLT ( bantuan langsung tunai ) merupakan program Pemerintah seperti tahun tahun sebelumlnya kepada Masyarakat yang menerima.
Program ini kembali diluncurkan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat di daerah pedesaan,tetapi tidak dengan Desa Tambakrejo Duduk Sampeyan Gresik, pembagian BLT tidak sesuai harapan beberapa warga Dusun Gumining yang hanya menerima sebesar Rp 300.000 selama 9 bulan dalam pantauan Media MitraTNI-POLRI.comdi Desa Tambakrejo.
Hal ini dibenarkan oleh (A) salah satu warga Dusun Gumining penerima bantuan langsung tunai saat dikonfirmasi Media MitraTNI – POLRI.com Sabtu 16/10/2024 di kediamannya menerangkan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan BLT (bantuan langsung tunai), selama 9 bulan “jadi saat itu saya tidak tahu menahu soal bantuan dapat nominal berapa karena yang saya Terima waktu itu hanya Rp 300.000 padahal warga dari Dusun Klampisan mendapatkan Rp 600.000 terus dikemanakan hasil uang sisa dari beberapa warga yang diduga dipotong oleh Kasun
Menurutnya Saya tidak berani bertanya pak…, saya hanya orang miskin takut nanti tidak diberikan bantuan lagi, ,” tutunya
Ia meneruskan Kalau memang uang yang Rp 300.000-, itu diberikan pihak lain maka harapan saya pihak-pihak penerima juga didatangkan biar lebih fair dan kami tidak menduga-duga Dana tersebut diselewengkan. ” imbuhnya
RW berinisial (S) saat dikonfirmasi terkait kegaduhan pembagian BLT Dusun Gumining yang dibagikan oleh Kepala Dusun Arif hanya Rp 300.000-, kata RW Mengatakan benar adanya bantuan langsung tunai yang tidak diberikan sepenuhnya kepada warga keluarga penerima manfaat, RW (S) menuturkan begitu ada kegaduhan dan diprotes warganya. Kepala Dusun segera mengembalikan sepenuhnya uang Rp 600.000. Melalui masing-masing RT itu kalau ketahuan pak.., Kalau tidak ketahuan ya hangus wong uang enak kok , ” katanya
menurut saya itu sudah ada rencana kejahatan dan korupsi berhubung ketahuan maka uang dikembalikan lagi, harapan saya dan semua elemen masyarakat berharap kepada kepala Desa Tambakrejo tindak tegas oknum perangkat yang diduga menyelewekan Dana Desa BLT tersebut, karena ada warga KPM yang lebih layak mendapatkan bantuan DD malah tidak mendapatkan bantuan tersebut. ” harap RW
Adapun Arif Kepala Dusun Gumining saat dikonfirmasi Media Minggu 17/11/2024 melalui WhatsApp, cari yang menyebarkan informasi itu tidak falid karena dana sudah tersalurkan ke warga dan itupun melalui RT masingmasing, jadi mohon maaf sebelumnya njenengan cari sumber yang menyebarkan informasi tersebut Saat itu langsung saya sampaikan ke warga saat menerima dibalai desa dan proses pembagian digumining itu yang menentukan RT2 jadi sisa dana itu sore saya berikan. Ke pak RT2. Jadi saya tidak mengambil sepeserpun dana itu.
Muiin LSM MADAS angkat bicara terkait BLT yang diduga diselewengkan oknum perangkat Desa Tambakrejo Duduk Sampeyan Gresik Muiin mengecam keras perbuatan oknum perangkat Desa tersebut yang telah memakan uang rakyat miskin, sambung Muiin penerima BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kreteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 dan
Sanksi atas penyalahgunaan BLT (bantuan langsung tunai) Dana Desa diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2023. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tegasnya.
Ynt