Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Membeli makanan atau minuman tentunya harus di tempat yang bersih. makanan tersebut tak ( Exspired ) atau kadaluarsa.sehingga tak menimbulkan keracunan bahkan terjadinya penyakit.
Supermarket Indomart adalah salah satu tempat utama berbelanja para pengguna jalan raya atau warga sekitaran supermarket Indomart untuk belanja.
Namun perlu diperhatikan mutu barang dan tanggal kadaluarsanya agar konsumen tak dirugikan dalam pembelian akan akibat barang yang di beli karena bentuknya yang kurang meyakinkan.
Seperti yang di alami Sy yang hendak melakukan pembelian air minum Cleo di Indomaret jalan Raya Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Sy menuturkan Saya hendak membeli Air minum Cleo di Indomart Boteng tapi saya putar balik.saya melihat Air minum tersebut berwarna hijau, kan Nggilani pak,” ucapnya
Sy meneruskan, bilamana aur minum tersebut di konsumsi konsumen apakah tidak menimbulkan penyakit? Saya ya gak beli dari pada sekeluarga sakit mending beli di agen agen kampung saja selalu fres dan bersih ,” imbuhnya
Saat dikonfirmasi kasir indomart Jalan Raya Boteng Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Mandatul Nur menjawab semua barang return di kembalikan ke gudang ,” ungkap kasir Indomart Mandatul Nur
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, seperti yang di jual di indimart Jalan Raya Boteng semua memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang Anda beli (Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen).
Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan
Miris supernarket indomart yang besar namun diduga menjual barang yang menjamur dan kadaluarsa
Redaksi