Trenggalek ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.Com
Seorang selebgram perempuan di Trenggalek, Jawa Timur, yang tengah hamil tua ditangkap polisi, Selasa (5/11/2024), karena mempromosikan situs judi online di media sosial.
Tak cuma selebgram, polisi juga menangkap lima pelaku judi online lainnya dan ditetapkan tersangka. Selebgram tersebut berinisial PW (21), warga Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Trenggalek.
Tersangka PW merupakan ibu rumah tangga dan beraktivitas sebagai selebgram. “Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus judi online, yang mana kami mengamankan sejumlah enam tersangka. Satu di antaranya selebgram perempuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di Mapolres Trenggalek,
Saat ditangkap dan diperiksa penyidik unit pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Trenggalek, pelaku PW tengah hamil tua. Dengan kondisi tersebut, tersangka PW tidak ditahan. “Namun, satu tersangka yakni PW saat ini dalam keadaan hamil dan sebentar lagi akan melahirkan. Dengan rasa kemanusiaan, tersangka PW tidak ditahan,” ujar Zainul.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah transaksi keuangan yang ada kaitannya dengan promosi link situs judi online tersebut masuk ke rekening tersangka PW. Dijelaskan, tersangka PW sudah menjalankan promosi judi online tersebut selama enam bulan terakhir. Dalam kurun waktu 15 hari, pelaku PW mendapat keuntungan sebesar Rp 600.000. “Jadi endorse yang dia terima setiap 15 hari sekali, dia mendapatkan Rp 600.000. Dan ini sudah berlangsung enam bulan yang lalu,” ungkap Zainul.
Penangkapan tersangka PW bermula ketika anggota Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli cyber. Dari patroli tersebut diketahui tersangka PW mempromosikan judi online melalui akunnya. Kemudian, ia ditangkap. “Sehingga, tanpa disadari karena ada kegiatan Astacita 100 hari ini, kami melakukan patroli cyber dan kami menemukan bahwa yang bersangkutan, tersangka atas nama PW, perempuan asal Kecamatan Dongko kami amankan,” tutur Zainul
Selain itu, polisi juga menangkap lima pelaku lain sebagai penombok judi online, yakni berinisial WJ (38), SL (46), YE (29), PE (34), dan MR (41). “Yang lima tersangka ini adalah mereka para pemain, ada yang sudah satu tahun mereka bermain judi online,” pungkas Zainul.
(Shol)