Trenggalek ( Jatim )MitraTNI – POLRI.com
Instansi Pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat kini semakin sulit ditemukan. Ada saja oknum yang menampakkan arogansinya pada masyarakat saat dalam proses tugasnya.
Seperti yang dilakukan oleh oknum ASN di Kecamatan Pogalan Trenggalek Bukannya ramah dalam pelayanan, oknum tersebut justru seolah memperumit urusan.
Contoh ketika ada seorang warga ingin mengurus sertifikat ke BPN justru kelengkapan persyaratan dari desa sudah dirasa lengkap, ternyata sampai di kecamatan untuk mendapat TTD Camat terkait ahli waris seolah sangat di persulit
Padahal tanah tersebut murni dari hasil jual beli yang sudah di sepakati kedua pihak berserta di saksikan pihak desa .
Namun nyatanya sangat di buat rumit oleh pihak Kecamatan Pogalan ,padahal jika di urus melaui program PTSL tidak serumit itu ,
Seperti yang di alami S warga Desa Ngulanwetan Demi mendapatkan tanda tangan Camat terkait berkas persyaratan mengurus sertifikat di BPN ,bapak yang berprofesi sebagai kuli tinta tersebut harus bolak balik ada 3x ,namun berkas nya tak kunjung lengkap persyaratan” ujar S
Berkas masuk ke kantor pelayanan kecamatan Pogalan pada pertengahan bulan November 2024 ,namun berkas tersebut harus menginap di kecamatan di karenakan petugas yang mengurusi dan yang mengoreksi berkas sedang ada tugas luar kota ,di tunggu ada beberapa hari namun berkas belum juga dapat terselesaikan
Pada akhirnya setelah di tanyakan langsung ke staff yg ada di kecamatan berkas tersebut di suruh bawa pulang karena kelengkapan belum terpenuhi ,dan akhirnya berkas di bawa pulang lagi untuk di lengkapi di balai desa ngulanwetan
Setelah catatan yang ada di map terkait kekurangan kelengkapan sudah terpenuhi berkas di tumpuk lagi di ruang pelayanan kecamatan Pogalan ,selang beberapa hari baru mendapat kabar ika berkas Belum lengkap dan disuruh melengkapinya lagi
Nah,,,dari pengalaman ini kenapa petugas yang mengoreksi berkas tersebut jika memang ada kekurangan tidak di tulis semua kekurangan dan di lengkapi pemohon ,malah justru terkesan di persulit padahal untuk wilayah lain mungkin tidak seribet di kecamatan Pogalan
Mana janji pemerintah kabupaten Trenggalek yang mempermudah pelayanan masyarakat ,buktinya untuk mengurus persyaratan pembuatan Sertifikat tanah seakan harus bolak balik tanpa ada hasil , sampai hari ini masih belum juga selesai
Semoga kedepannya pelayanan di Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek lebih baik lagi dan bisa melayani dengan sepenuh hati
Pada dasarnya Kecamatan merupakan pelayanan publik dari pemerintahan di Indonesia. Keberadaan Kecamatan berhadapan langsung dengan masyarakat menjadikan Kecamatan menjadi salah satu penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam pelayanan publik”pungkas S
(shol )