Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Sengketa tanah yang dimenangkan ahli waris Muslimah melalui putusan No. 08/Pn.Gs.13/8/1992.sudah memasuki babak baru pasalnya lahan yang ditempati puluhan tahun oleh SDN 207 Sidoraharjo Kedamean Gresik. Diminta oleh pihak ahli warisnya segera kembalikan lahan/ atau ganti rugi dengan harga tanah sekarang.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum ahli waris, Drs. Kholik. SH.MPdI dan Udhang Ruli Wanda Drisdariyadi. SH. saat dikonfirmasi MitraTNI – POLRI.com menyampaikan terkait bukti yang telah disampaikan pada kantor kami oleh pemberi kuasa maka perlu kami sampaikan surat somasi / teguran pertama
Kami adalah kuasa hukum dari para pemberi kuasa selaku ahli waris atas Obyek sengketa bahwa pemberian kuasa tersebut terkait dengan putusan pengadilan No. 08/Pdt.G/1991/Pn.Gs tertanggal 23 Mei 1992 sudah merupakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau Incracht ,” ucap Kholik
Menurutnya dalam putusan tersebut secara eksplisit menyatakan kalau telah terjadi tukar guling atas tanah baik dalam posita gugatannya maupun dalam amar putusannya. Bahwa, tanah pemberi kuasa seluas 0.143 Ha persil 67B D. II yang sekarang ditempati SDN 207 Desa Sidoraharjo dalam putusan tersebut, ditukar guling dengan tanah waduk milik Desa luas+_ 0.420 Ha namun sampai 33 Tahun ahli waris tidak diberikan apa-apa, kalau di kompensasi dengan harga sekarang yang diperkirakan dengan harga Rp 3 juta/meter dikalikan luas 1430 m seharusnya ahli waris mendapatkan ganti rugi Rp 4.290.000.000. Dengan begitu lamanya waktu putusan sampai sekarang +_ 33 Tahun maka pemberi kuasa minta kerugian materiil dengan rincian, uang sewa Rp 50 juta pertahun x 33 Tahun menjadi Rp 1.650.000.000, Pemberi kuasa juga minta ganti rugi in materiil sebesar Rp 350.000.000 ,” tegasnya
Masih menurut kuasa hukum,Dan melalui surat somasi yang pertama kami berharap agar pihak yang dikalahkan dalam putusan baik kepala Desa yang menjabat sekarang atau mantan Kepala Desa Ajib saat putusan di proses dan diputuskan.Kami berharap agar dalam waktu seminggu setelah somasi diterima harus sudah mendapatkan respon dan tanggapan positif untuk memberi kompensasi tersebut. Oleh sebab itu apabila dalam tenggang waktu tersebut pihak yang kalah dalam putusan pengadilan tidak punya itikad baik untuk merespon surat somasi yang pertama isi atas putusan tersebut maka akan kami proses hukum sesuai ketentuan Hukum yang berlaku baik secara pidana maupun perdata. ” pungkas Kholik
Adapun surat tembusan somasi ditujukan kepada :
1.. Ketua DPRD Kabupaten Gresik
2. PLT Bupati Pemerintah Kab Gresik
3. Kepala Dinas Pendidikan Gresik
4. Camat Kedamean
5. Kepala Sekolah UPT SDN 207 Gresik
Ynt