banner 728x250

Polres Karawang Berhasil Menangkap 32 Tersangka dalam Kasus  Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Serta Obat – Obat  Terlarang

banner 120x600
banner 468x60

Karawang ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com

Sebanyak 32 tersangka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga lainnya terjerat kasus penyalahgunaan obat tergolong keras tertentu,” ungkap AKBP Edwar Selasa 29 Oktober 2024.

banner 325x300

Dalam operasi ini, Polres Karawang juga menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni 527,67 gram sabu, 90,60 gram ganja, 38,97 gram tembakau sintetis, serta 2.830 butir obat keras tertentu. Barang bukti ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah menyasar berbagai kalangan masyarakat, termasuk generasi muda yang rentan.

“Terungkapnya kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkotika berusaha menyasar semua kalangan usia. Dengan keberhasilan ini, kami berharap dapat melindungi jutaan generasi muda Karawang dari ancaman narkoba,” tutur Kapolres.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda tergantung jenis narkoba yang mereka perjualbelikan. Untuk tersangka penyalahgunaan sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Karawang untuk terus menindak tegas pelaku narkoba tanpa pandang bulu.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di Karawang. Kalian bisa berlari, tapi tidak akan pernah bisa bersembunyi. Kami dilatih untuk mencari dan menemukan,” tegasnya.

Dengan dukungan masyarakat, Polres Karawang optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *