Mojokerto ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Dugaan Oknum Perangkat dan Mantan Kepala Desa Gunungan terkait pengalihan Hak atas tanah yang diduga milik tanah GG yang sekarang menjadi hak milik warga Desa Gunungan berinusial Untg patut dipertanyakan
Pasalnya yang konon dulu disebut tanah tak bertuan karena ada Bambu ( Barongan ) dalam istilah jawa,masyarakat Desa Gunungan menyebut tanah GG.
Salah satu warga gunungan berinisial Yy yang menempati lahan tanggul waduk milik Desa. Geram dengan adanya kejadian itu.Lasti wanita paru baya berulah yang tiba-tiba marah dan mengusir ibunya menyuruh bongkar lapak/ warung saat itu juga. Lesti mengakui bahwa lahan tersebut sudah menjadi hak milik anaknya berinisial Utg lesti juga bilang lahan ini mau saya uruk ucap Hr menirukan ,” ungkap Yyn
Salah satu warga Hr saat dikonfirmasi awak Media Senen 28/10/2024 terkait lahan yang ditempati ibunya buka usaha warung milik siapa. Hr mengatakan lahan lebar +_ 10 m dan panjang +_ 50 m yang saya tahu lahan itu milik tanggul bendungan, Desa Gunungan Dawarblandong Mojokerto,” ucap Hry
Sambung Hry menurutnya kebetulan saat terjadi keributan antara kedua belah pihak, lesti mengakui lahan tanggul milik anaknya dilokasi ada beberapa perangkat Desa Gunungan diantaranya Sadi Kepala Desa, Kaur Kesra, Kepala Dusun Gunungan ,” imbuhnya
Masih menurut Hry “keluarga saya sudah menempatinya puluhan tahun, dari pada ribut dengan lasti, mendingan saya datangin Junaidi juru ukur waktu ada PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) menanyakan kejelasan lahan tersebut dan Junaidi bilang kesaya kalau lahan tersebut tidak ikut diukur karena tidak ada peta bidangnya masih ikut bendungan ,” tambah heri di hadapan wartawan
Begitupun kesaksian beberapa warga dan petani yang berdekatan dengan bendungan menyampaikan bahwa dilahan tanggul dulu banyak tanaman bambu dan tidak ada hak miliknya celetuk salah satu petani itu tanah GG,sekarang kok tiba-tiba ada yang mengakuinya lahan tersebut bahkan katanya sudah bersertifikat anehkan ,” tutur petani yang tak mau disebut namanya
Ini yang harus diluruskan, kalau memang benar lahan itu milik bendungan harus dikembalikan ke Desa.agar nantinya menjadi aset milik Desa Gunungan dan bisa dimanfaatkan warga sekitar untuk usaha UMKM
Adapun Sadi Kepala Desa Gunungan saat dikonfirmasi Media dikantornya menyampaikan akan mengumpulkan data-datanya dulu karena saat itu saya belum menjabat kalau memang benar itu tanah GG kita masukkan menjadi aset milik Desa ,” dahut Kepala Desa.
mohon ditunggu nnti apa hasilnya.karena perkara ini masa saya belum menjabat,
Kalau nanti memang betul betul tanah itu milik Aset Desa nantinya bisa di adakan mediasi ,” pungkas Kades Sadi
Ynt / Red