Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Sebagai informasi, rentenir bukanlah sosok asing di tengah masyarakat Indonesia. Pasalnya sejak dulu, perjanjian pinjam-meminjam uang dengan bunga tertentu sudah lama dikenal bahkan membudaya
Rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Rentenir dikenal pula dengan sebutan tukang riba, pelepas uang, dan lintah darat.
Dalam sistem hukum positif Indonesia, perjanjian pinjam-meminjam yang disertai bunga merupakan suatu bentuk perjanjian yang lahir berdasarkan atas kesepakatan antara pemilik uang dan pihak peminjam.
Perjanjian semacam itu, di satu pihak dikenal atau diperbolehkan baik dalam sistem hukum adat maupun dalam sistem hukum perdata. Kemudian, di lain pihak, dalam hukum pidana pun tidak ada larangan yang mengaturnya (khususnya tindak pidana perbankan).
Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Namun bukan berarti rentenir tidak ada pidananya.
Sl melakukan ancaman dengan nada menyeret anaknya ke polisi karena dulunya anaknya di buat jaminan waktu pengajuan pinjaman sebesar 4 juta rupiah untuk keperluan sekolah.jika terdengar berita itu di telinga anak tersebut pasti nantinya bisa depresi karena ketakutan.bahkan diduga ( Sl ) bisa terkena pidana tentang perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut wanto, memang saya neminjam uang 4.000.000 kepada ( sl ) dengan harapan segera saya kembalikan bulan depannya, namun karena pekerjaan dan penghasilan saya kurang akhirnya saya beri bunganya saja Rp 800.000 ( delapan ratus ribu ) begitupun bulan berikutnya sayabmasih belum dapat untuk bayar pokoknya saya terus bayar Rp 800.000 seterusnya. Pernah saya bayar Rp 1.000.000 ya di anggap bayar bunga ( sl ) tak menganggap mengurangi pokok tetap saja itu hanya bayar bunganya saja. ,” Ucap Wanto
Lebih lanjut ( red ) saya itu tidak bekerja semakin hari semakin nenjadi cara menagi dengan nada ngelaporin, menemui istri, sampai saya gak fokus kerja dan kepikiran akan bayar bunga itu .
Malah ( Sl ) mengancam dan bawa urusan ini pakai anak saya saya ya muntap mau marah.padahal jika di hitung saya bayar bungah itu sudah lebih lebih dari pokoknya, gak mati ta aku kalau diterusin ,” imbuhnya
Masih menurut wanto, sudah dari pada bingung bingung mending saya ikutin apa maunya, jalur hukum noleh karena Sl mau nglaporin dan punya bekingan pengacara ,” tambahnya
Saat dikonfirmasi Sl menjelaskan Intinya saya mau uang saya balik gak perduli dari kemarin saya tunggu kabar ini, apa lagi orang yg melaporkam WA saya gak pernah di balas, saya telfon secara baik – baik gak pernah di angkat coba klu di angkat pasti saya gak begini ,” tutur Sl kepada Redaksi
Selanjutnya aku slalu nurutin semua permintaan, aku kasian gak kasih, trus pertama kali hutang sama saya saya udah bilang ini ad bunganya Rp 200.000 kamu bisa ta? Dan janji cuma 2 ( Dua ) bulan ternyata sampai bulan – bulanan.
Silakan cari berita saya punya bukti tentang berita itu. tau saja sendiri saya bisa melaporkan balik semua chat WhatsApp awal saya punya semua bisa saya tunjut balik ,” cetus sela.
Ironis sekali bila melihat kejadian ini.banyak irang gantung diri, cerai dan menjadi gila karena tak sanggup membayar bungah yang begitu tinggi.hutang Rp 4000.000 setiap bulan mikirin bayar Rp 800.000.
Gak kebayang dikala tak ada penghasilan dan anak istri menjerit minta velanja dan uang saku namun disisi lain harus bayar bunga rentenir.
Di pihak Sl hanya kipas kipas dirumah,dan dapat setoran bulanan beserta nasabah yang lain untuk mikirin bayar bunga 20%.
Cari uang paling gampang dengan harapan kaya raya.
Redaksi