banner 728x250
Hukum  

Pemilik Hak Tanah Blok 12 Geram akan Laporkan ke Polda Jatim Broker Polo Solikin dan PT. Royal Emeran

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com

Abu Hasan pemilik hak tanah  merasa dirugikan pasalnya lahan pertanian miliknya yang berada di Dusun Gelombok wetan Blok 12 luas lahan +_ 1.799 telah diratakan proyek Royal Emeran tanpa sepengetahuan dirinya.

banner 325x300

Beberapa pepohonan besar juga ikut dibabat habis dengan alat berat atas perintah Broker Solikin Kepala Dusun Gelombok wetan Desa Mojowuku Kedamean Gresik.

Sungguh sangat disayangkan perbuatan Broker dan pihak dari Royal Emeran sudah tidak memperdulikan hak milik orang lain jelas ini sudah melanggar Hukum

Abu Hasan saat dikonfirmasi  Media Mitra TNI – POLRI. com Senen 21/10/2024 di balai Desa Mojowuku Kedamean Gresik mengatakan saya akan menuntut secara Hukum kalau pihak PT. Royal Emeran tidak bertanggung jawab mengganti rugi.tidak seenaknya sendiri, tanpa seijin saya tanah belum dibeli kok sudah diajak-ajak diratakan saya saja mencari patok/batas tanah yang lama sulit ditemukan beberapa pepohonan juga dibabat habis kok kendel ( kok berani) dari pihak PT. Apa merasa kebal Hukum. ” Ucap Abu Hasan

Menurutnya, ini Negara NKRI Negara hukum Saya gak terima ,” sambungnya

Adapun dari pihak PT. Royal Emeran saat dikonfirmasi senin 21/10/2024 melalui Aplikasi WhatsApp “Leo menyampaikan sebelum pemerataan dilakukan di lahan blok 12 milik Abu Hasan. ” Saya sudah berkoordinasi duluan dengan Kasun Solikin ,” ucapnya

Lebih lanjut ( Leo) saya juga kaget setelah pemerataan selesai didatangi pemilik hak ngamuk – ngamuk dan tidak bisa ajak untuk berunding / mencari solusi terbaik ,” jelasnya

Merasa bersala dan akan di laporkan Abu Hasan Kasun Gelombok Wetan  Solikin tetap menyangkal dengan berbagai dalih.berdali sudah bayar sewalah, malah diuntungkan sudah di ratakan doser.

Menjelaskan kronologi pemerataan lahan milik Abu Hasan yang dilakukan PT. Royal Emeran diakui  Kasun Solikin.

Menurutnya lahan tersebut sudah saya sewa melalui pengarap sebelumnya dan sudah dibayar satu tahun Rp 9 juta, tetapi sayang tidak langsung bayar kepemilikannya karena saya datangi dua kali kerumahnya belum pernah ketemu. ” ungkap Solikin.

Namun disangkal oleh Supini saya sudah tua tidak tahu apa apa langsung saja kepada orangnya, saya tetap dipaksa untuk menerima uang tetsebut dan diminti KTP lalu saya disuruh tanda tangan, terkait uang sewa lahan Rp 9 juta yang dari Kasun Solikin 1* 24 jam saat itu saya kembalikan karena lahan tersebut bukan hak milik saya meskipun Kasun memaksa. ” pungkas Supini.

Jika penyerobotan tanah milik orang lain tersebut dilakukan dengan tindakan menjual, menukarkan, membebankan kredit pada tanah, menggadaikan, atau menyewakan tanah, maka diancam dengan pasal pidana dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan,[3] yaitu tahun 2026.

Pasal 385 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

  1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
  2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
  3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
  4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
  5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
  6. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Ynt/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *