Gresik ( Jatim ) MitraTNI – polri.com
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami Siti Nurfia warga Desa Tanjung 04/04 Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik ternyata tak seperti ekspetasi.
Siti Nurfia yang sempat lapor Satreskrim Polres Gresik ruang PPA ( perlindungan Perempuan dan Anak ) pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan Nomor LP/B/324/X/2024/SPKT/POLRES GRESIK POLDA JAQA TIMUR pada pukul 23.36 WIB dengan terlapor Sunardi alias Bogang warga Dusun Peniron Kulon Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti, dugaan hanya seakan akan menakuti suaminya.
Pasalnya saat dimintai keterangan pada saat hendak lapor di Polres Gresik siti Nurfia yang masih terlihat lebam di bawah kelopak matanya mengatakan ” saya dihajar tidak kejadian ini saja berulang kali saya dihajar klo bisa sejarang lapor dan Sunardi bisa masuk penjara ,” ucapnya pada Redaksi
Bahkan harta saya habis tanah punya saya juga di habisin bisa ta masuk di penjara sekarang kalo lapor Polres Gresik?
Dia ( Sunardi ) minggat dan membawa barang barangnya setelah dia menghajar saya ,” imbuhnya
Setelah kelanjutan proses pengembangan,penyelidikan berjalan tak di sangka Suti Nurfia dan Sunardi datang ke Polres Gresik dengan ada kesepakatan cabut laporan.
Merasa janggal dan tak percaya dari awal Siti Nurfiah ada kata loss dan berakir cabut laporan, dikonfirmasi lewat aplikasi saluran WhatsApp Siti Nurfia mengakui ada cabut laporan.
Inggih ( iya ) kasihan anakku pak masih kecil maaf ya ,” Pungkas Siti Nurfia
Memang sedikit di ketahui setelah beberapa hari lapor ada kegelisahan pada Siti Nurfiah karena ada terror dan omelan sana sini termasuk keluarga terkait laporan.
Dan berujung cabut laporan kekerasan yang dialaminya.
Redaksi