banner 728x250
Hukum  

Pemilik Hak Tanah Meminta UPT SD Negeri 207 Gresik Desa Sidorahajo Kedamean Segera Mengembalikan Lahan Sesuai Hasil Putusan.

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com

Merasa tertipu oleh Oknum, kali ini pemilik lahan yang dipakai belajar Mengajar dan gedung Sekolah UPT SD Negeri 207 Sidoraharjo Kedamean Gresik di minta pemilik hak.

banner 325x300

Dimana letak keadilan bagi orang yang terlanjur kena bujuk rayu dengan berawal di tukar lahan namun itu tak terealisasi.

berdasarkan keterangan dan kesaksian ahli waris saat dikonfirmasi Media Mitra TNI-POLRI menyampaikan bahwa UPT SDN 207 di Desa Sidorahajo Kedamean Gresik sampai saat ini berdiri di lahan milik almarhumah Muslimah persil 67b D.ll Luas 0,143 Ha dengan batas tanah
Utara milik Soma, Timur milik Wiri, Selatan jalan, Barat SDN berdasarkan putusan No.08/Pdt. G/1991/Pn.Gs.13/8/1992. Sah milik Muslimah

Menurut keterangan Abu Hasan menceritakan kronologisnya ” bermula pada tahun 1991 Kepala Desa Sidorahajo saat itu yang menjabat Ajib mengadakan perjanjian tukar guling tanah milik Muslimah dengan tanah negara waduk luas +_ 0,420 Ha yang berada di Dusun Traseng.
Saat itu Muslimah sepakat asalkan tanah waduk tersebut menjadi hak milik yang sah dan di sertai bukti surat berupa sertifikat, ternyata sampai Muslimah meninggal Tahun 1973 Kades Ajib tidak dapat menyerahkan surat tanda bukti kepemilikan tanah. waduk tersebut yang telah disepakati bersama kedua belah pihak ,” ungkap Abu hasan

Lebih lanjut, Tanggal 27/7/1984 Saya sempat dilempar asbak oleh Kades Ajib dan mengenai kepala sampai berdarah Karena, saya mempertanyakan perihal surat tanah waduk/tanah yang Kades Ajib janjikan sudah berupa sertifikat semua itu hanya janji bohong ,” imbuhnya

Masih menurut Abu hasan Maka pada Tahun 1985 ahli waris Muslimah menyerahkan kembali tanah waduk tersebut kepada Kepala Desa Ajib.
” Namun sebaliknya Kades tidak mau menerima kalau lahan waduk milik negara luas 0,143 Ha, persil 67b D. II tersebut dikembalikan oleh pihak ahli waris, anehkan ,” sambung Abu

Malah Kades Ajib awal tahun 1991 mulai mendirikan bangunan SDN diatas lahan milik Muslimah, jelas-jelas perbuatan Kades Ajib sudah perbuatan yang melanggar hukum.

Melalui pendamping Hukum Kholik.SH.MPd kuasa Hukum ahli waris saat dikonfirmasi awak Media Sabtu 19/10/2024. Menyampaikan berdasarkan putusan No.08/pdt.G/1991/Pn.Gs. tanggal 13 Agustus 1992 Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian menyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik sah Muslimah dan menyatakan bahwa penggugat adalah ahli waris yang sah, terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Gresik No. 08/Pdt.G/1991/PN.Gs tertanggal 23 Mei 1993 yang sampai dengan sekarang Amar Putusan belum dijalankan. “Terang Kholik

Dia menjelaskan Menurut keterangan ahli waris Saifuddin menyayangkan sampai sekarang lahan tersebut masih dikuasai SDN 207 Desa Sidorahajo Kedamean Gresik. Sampai saat ini mereka masih belum mendapatkan ganti lahan atau membongkar gedung Gedung UPT SDN 207 Gresik. Dan sampai kapanpun mereka sebagai ahli waris menuntut haknya ,” Pungkas Pengacara Kholik

Ynt / Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *