Lamongan ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
SPBU 54.62228 Palang Kembangbau Lamongan sering terjadi kelangkaan BBM selasa 15/10/2024
Ternyata dugaan kelangkaan BBM di SPBU 54.62228 dikuras oleh pemain yang membelinya tidak sesuai standart pada umumnya.
kejanggalan di SPBU tersebut kedapatan satu unit mobil Suzuki carry warna biru dengan nopol W 1235 UC mengangkut BBM jenis Pertalit sebanyak 10 drum.
Ada 4 drum dengan kapasitas 50 literan yang lain 30 drum yang sudah terisi penuh dan sudah di siapkan oleh petugas operator (Frd) SPBU 54.62228 Palang Kembangbau Lamongan.
Di saat media melakukan konfirmasi ke pemilik mobil carry nopol W 1235 UC yang di dalamnya terdapat puluhan drum yang sudah terisi BBM pertalite itu sudah di siapkan oleh oknum SPBU.
Buat apa Pertalit sebanyak ini..??
Naslikan menjawab. Untuk di jual lagi, jawabnya
Bahkan Naslikan menjelaskan bahwa ada surat rekomendasi dari dinas perikanan dan pertanian ada di pengawas ,” imbuhnya
Disaat media di telpon oleh pengawas melalui telpon operator SPBU, Pengawas tersebut mengatakan memang benar Solikin memiliki surat rekoman dari desa dan sudah berupa barcode ,” katanya
Ia berpesan jika ingin mengetahui surat rekomannya ( barcodenya) besok aja akan saya tunjukan ketemu saya di kantor,” sambungnya
Pelanggaran yang dilakukan oleh naslikan seakan akan di tutupi (lindungi) oleh pihak Pengawas (Dn) SPBU palang kembangbau.
Atas kejadianitu aqak media melakukan konfirmasi dan pemberitahuan ke Polsek Kembangbau dan menemui petugas piket di situ petugas piket mengatakan, itu bukan Wilayah Polsek Kembangbau itu wilayahnya Polsek Tikung.
Di Polsek Tikung media menemui jaelani selaku Reskrim Polsek Tikung menanyakan dan konfirmasi ke Polsek Tikung,bahwa SPBU palang itu wilayah Polsek Tikung.
Tanya media. Pak jaelani selaku serse tikung menjawab. SPBU tikung hanya satu mas di utaranya Polsek Tikung.
Tapi kenapa media konfirmasi ke Polsek kembangbau terkait penyelewengan SPBU di palang kok di arahkan ke Polsek tikung.
Tak ada kejelasan dari APH setempat, kembali ke SPBU palang untuk memastikan mobil carry yang berada di SPBU tersebut.
Ternyata mobil carry nopol W 1235 UC sudah menghilang.. menurut keterangan operator shift malam. Naslikan beserta mobil Suzuki carrynya sudah keluar atas perintah pengawas (DN) dan (Frd)
Menyimpulkan pengawas beserta operatornya diduga sekongkol oknum penyelewengan BBM Bersubsidi / mafia BBM
Perlu diketahui BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk usaha mikro tidak boleh melebihi kapasitas yang di tentukan oleh dinas terkait maksimal pembelian 60 liter/hari.dan harus di lengkapi rekomendasi dari dinas perikanan/pertanian
Pertamina mencatat telah melakukan beberapa temuan-temuan penyelewengan pertalite bersubsidi itu. Diantaranya, sudah dilakukan penangkapan di berbagai SPBU yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi.
Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang ada maka,
pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM akan dikenakan sanksi denda Rp 60 miliar dan hukuman 6 Tahun penjara.
Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) Kapolda Jatim serta jajarannya, segera beroperasi di malam hari tepatnya di SPBU palang kembangbau Lamongan serta tangkap para pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut.
(Wan/Tim)