Karawang ( Jabar ) MitraTNI – POLRI.com
Belum lama ini Kantor KPUD Kabupaten bandung di kunjungi Ketua DPW Bamuswari Jawa Barat Agus Gustiana , Kamis 03/10/2024.
Dalam keterangan nya Ketua DPW Bamuswari Jawa Barat menjelaskan kedatangan nya tersebut berkaitan dengan adanya indikasi LADK (Laporan Awal Dana Kampanye ) yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Nomor 1 tidak melampirkan persyaratan yang lengkap, serta Pasangan Calon tersebut menyampaikan LADK melebihi tenggang waktu yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Kedatangan kami dengan maksud dan tujuan untuk meminta klarifikasi dan audiensi terkait penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Periode 2024-2029”. Ujar nya
Namun, para komisioner KPUD Kabupaten bandung sedang tidak berada di tempat, sehingga Kang Agus menyampaikan surat Permintaan Klarifikasi dan Audiensi terkait hal tersebut.
Lebih lanjut kang Agus menyampaikan dugaan lainnya antara lain Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dimana RKDK tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam LADK.
Menurut nya temuan tersebut mengacu kepada Pengumuman KPU Kabupaten Bandung Nomor : 823/PL.02.5-Pu/3204/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024.
“Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa saldo awal dana kampanye pasangan calon nomor urut 1 berjumlah 0 (nol) rupiah.
Sedangkan seperti kita ketahui, bahwa ketika melakukan pembukaan rekening baru, diharuskan melakukan setoran awal. Artinya, ada indikasi bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak melakukan pembukaan RKDK”. Jelasnya melanjutkan.
Dalam hal ini Kang Agus berharap KPUD Kabupaten Bandung memberikan sanksi yang tegas sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku. Dimana jika indikasi tersebut terbukti, maka sanksi yang diberikan berupa larangan kampanye bagi pasangan calon (*)