banner 728x250
Hukum  

Anak Laporkan Ayahnya ke Polres Gresik,Dugaan Penggelapan

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com

Argitha Junyel warga Dusun Jatisari RT. 001/RW 001.Desa Babatan Balongpanggang Gresik Kamis 26/9/2024 mendatangi Polres Gresik, didampingi LSM Lira dan Media melaporkan Ayah kandungnya sendiri berinisial (St) laki 52 Tahun.Dusun Jatisari RT. 001/RW.001 Desa Babatan Balongpanggang Gresik diduga merampas motor Honda Vario warna merah Nopol W 2476 FC dari tangan anaknya sendiri

banner 325x300

Menurut keterangan korban saat  dikonfirmasi Media MitraTNI-POLRI.com Sambil menangis Ia menyampaikan “bapakku itu sudah keterlaluan 2 bidang tanah kavling miliki suami saya telah dijual uangnya dihabiskan sampai kami cekcok dengan suami lalu cerai ,” keluhnya

Lebih lanjut * Kronologis ke 2 rumah di Dusun Tanjung Desa Temuireng Dawarblandong Mojokerto dijual lalu kita sekeluarga pindah rumah milik Nenek di Dusun Jatisari RT. 001/RW.001 Desa Babatan Balongpanggang Gresik ,” imbuhnya

Masih keterangan korban ” Kemudian yang ke 3 kalinya ibu,adik, juga anak-anak diusir dari rumah yang baru kita renovasi di Dusun Jatisari sungguh perbuatan ayah sudah tidak bisa kami maafkan lalu “motor Vario milik saya juga diminta dan dibawa kabur ,” tambahnya

Hingga kejadian ini korban melaporkan ke Polres Gresik Nomor LPM/624 Satrekrim/IX/2024/SPKT/Polres.Kamis 26/9/2024. pukul 11:00 Wib.

sampai pengaduan ini  sepeda motor tersebut diatas belum dikembalikan oleh pelaku( Ayahnya )dengan demikian dugaan  penggelapan atas kejadian ini.

Yt

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *