Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Dalam rangka melindungi dan melestarikan pohon yang memiliki peran penting dalam menjaga kelangsungan bagi makluk hidup, maka keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan.namun puluhan pohon jati di sepanjang jalan Desa Cermen Lerek di duga dibabat habis oleh oknum Perangkat Desa Cermen Lerek Kecamatan Kedamean minggu 15/09/2024.
Oknum perangkat Desa tersebut diduga adalah Supaji ( Kepala Dusun Gorekan ) yang menurut informasi dia adalah diduga dalang pemotongan Pohon jati di sepanjang jalan kabupaten Gresik.
Padahal berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon adalah sebagai berikut:
Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2021 bertujuan untuk melindungi dan melestarikan pohon yang memiliki peranan penting dalam menjaga kelangsungan hidup bagi makhluk hidup. Pohon memiliki nilai ekologis yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan.
Dalam Peraturan Bupati ini, dijelaskan bahwa untuk melakukan pemotongan atau penebangan pohon, seseorang atau badan harus memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Persyaratan untuk memperoleh izin tersebut antara lain meliputi surat permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, melampirkan foto copy KTP pemohon, foto lokasi pohon yang diajukan izin, gambar denah lokasi pohon, jumlah, jenis, lokasi, dan diameter pohon yang dimohonkan izin, alasan pemotongan/penebangan pohon, serta persyaratan lainnya.
Entah dasar apa Kepala Dusun Gorekan Supaji berani membabat habis puluhan pohon jati di Daerah Wilayah Cermen Lerek Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Dibawah kemana potongan balok jati berada padahal pohon tersebut menurut penuturan warga berumur puluhan tahun.
Apakah benar adanya bila balok – balok kayu jati dijual karena balok pohon jati tersebut berumur tua / puluhan tahun.
Selain itu, Peraturan Bupati Gresik juga mengatur mengenai pemindahan pohon (transplanting) yang harus dilakukan dengan mempertimbangkan jenis, ukuran, dan/atau usia pohon yang perlu dilestarikan. Pelaksanaan pemindahan pohon harus dilakukan oleh pihak pemohon dan didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup. Pemohon juga berkewajiban untuk melakukan pengamanan dan perawatan/pemeliharaan pohon yang dipindahkan tersebut.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Cermen Lerek Suhadi menjelaskan ,” saya bebar benar tak tahu siapa yang memotong kayu jati itu mas ” ucap Suhadi pada wartawan
Lebih lanjut ( Red ) Mboten, sampean tanya ke Kasun ya, Cobak pean tnya ke kasun gorekan kidul ,” imbuhnya
Sanksi administratif diberlakukan bagi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati ini. Sanksi tersebut berupa penggantian pohon sesuai ketentuan yang ditetapkan ditambah dengan denda sebesar 50%. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat dalam melindungi pohon dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Dengan demikian, Peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon memiliki tujuan yang mulia untuk melestarikan pohon, mengatur prosedur pemotongan/penebangan pohon, serta memberlakukan sanksi bagi pelanggar. Hal ini sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.
Kepala Dusun Gorekan ketika di konfirmasi tak merespon konfirmasi wartawan sampai berita ini terbit ( Red )