Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com
Keberadaan warung remang-remang di Kacamatan Duduk Sampeyan, Gresik, Jawa Timur, tepatnya di Desa Setrohadi, Tambakrejo dan Desa Tumapel kian meresahkan warga sekitar. Selain berdiri ditanah milik Negara,diduga kuat warung-warung tersebut juga menjual minuman keras dan menyediakan tempat prostitusi.
Informasi dari warga sekitar, sebagian pelanggan warung, kebanyakan anak-anak muda dari luar desa yang sengaja mencari hiburan memutar musik karaoke sambil mencekik botol minuman keras sampai tengah malam dan tidak mengindahkan himbauan yang di sampaikan Pemerintah Desa dengan batasan jam 22.00 wib musik harus mati khusus di wilayah Desa Tambakrejo.
Dari tim saber pungli Desa Tambakrejo bergerak cepat begitu mendapat informasi dari warga, kami langsung melakukan sidak dan sering juga mendapat perlawanan dari pemilik warung yang menyediakan miras (minuman keras)
Dari keterangan Suwito ketua tim ciber Desa Tambakrejo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon mengatakan kalau warung di wilayah Desa Tambakrejo dan sekitarnya, diduga ada PSK (pekerja seks komirsial) karena bisa diingat kalau warung tadinya ada pengunjung, tiba-tiba tutup dan dikunci dari luar itu tandanya penjaga warung sedang menerima lelaki hidung belang makanya sering kami pantau supaya disekitar Desa kami tidak dijadikan tempat maksiat, “di sini itu awal hanya ngopi pak…kemudian ditawari sama penjaga warung minum minuman beralkohol lambat Laun pengunjung mencoba bernegosiasi dengan penjaga warung yang cantik dan kalau ada kesepakatan harga yang cocok bisa juga langsung dibooking untuk diajak bermain sek. “Ungkapnya.
Ketua tim ciber juga berpesan agar namanya disebutkan dalam pemberitaan juga tidak apa dan saya berharap kepada Forkompinda Kecamatan Duduk Sampeyan agar secepatnya tertibkan warung yang menjual miras dan wanita jalang
Mendapat keterangan dari Ketua tim ciber awak Media konfirmasi ke Ketua LSM LPHM PANDAWA. Desa Tambakrejo yang Sering ikut sidak bersama ketua tim ciber, untuk menanyakan apa tempat seperti ini sudah pernah dikonfirmasikan ke penegak hukum yang dekat lokasi untuk dilakukan penertiban pada warung remang-remang yang ada di wilayah Tambakrejo
Suwari Ketua LMS LPHM PANDAWA angkat bicara terkait warung remang-remang disekitar Kecamatan Duduk Sampeyan sudah pernah saya kordinasikan
Namun sayangnya pihak aparatur pemerintah kecamatan dan Polsek setempat menjawab itu wilayah Desa dan harus Desa yang menertibkan.
Dengan adanya informasi yang diberikan Ketua LSM LPHM PANDAWA kepada aparatur penegak hukum terkait adanya Warung dan tempat prostitusi di wilayah Tambakrejo, Suwari berharap kepada aparatur penegak hukum dan pemeritahan Desa Tambakrejo, untuk mengambil langkah atau tindakan tegas terhadap warung remang-remang yang menurut informasi juga menyediakan layanan sek komersial
Sebab apabila benar adanya portitusi tersebut disitu sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 juncto Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul dalam mencegah tindak pidana asusila di Kabupaten Gresik. “Jelasnya
Ynt