banner 728x250

Tak Hanya Jabat sebagai Kapolsek Kedamean Polres Gresik SHR, Diduga Gudang Miliknya Beroperasi Tempat Pemotongan Sapi Betina

banner 120x600
banner 468x60

Gresik ( Jatim ) MitraTNI – POLRI.com

 Rumah Potong Hewan (RPH) milik Oknum Polisi ( Kapolsek Kedamean ) diduga tanpa dilengkapi perizinan yang beroperasi setiap malam sekira pukul 23.00 Wib di Dusun Tempel, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik

banner 325x300

Terkait RPH diduga ilegal tersebut, nama oknum Kapolsek Kedamean Polres Gresik ( SHR ) mengiyakan bahwa RPH itu miliknya.

Dugaan RPH di Desa Tanjung disebut diduga ilegal karena tidak dilengkapi perizinan. sebagaimana diatur oleh Undang Undang dan aturan,Dalam aturan pendirian dan operasinal RPH, diantaranya harus punya luasan lahan 50X50 meter persegi, jarak lahan 500 meter persegi kanan, kiri, depan, belakang dari pemukiman warga, serta mengantongi Analisis dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.

Begitupun operasional RPH juga wajib memiliki nomor kontrol veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Serta yang tak kalah penting ialah memperhatikan persyaratan dalam penyembelihan hewan halal. Hal ini sangat penting karena hasil daging nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pelaku usaha dan jagal ilegal yang beroperasi meskipun sudah dilakukan pembinaan, serta mendapatkan teguran tertulis, dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Saat kami datangi lokasi, RPH tersebut disebut milik oknum Kapolsek berinisial SHR Harusnya sebagai penegak hukum memberi teladan dan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan menjadi bagian dari terduga pelaku usaha ilegal. Coba masyarakat sipil biasa yang punya RPH tanpa izin, pasti jadi bulan-bulanan aparat penegak hukum,” ungkap Suprapto kepada Wartawan

Tak hanya itu ia mengungkapkan, dampak dari RPH diduga ilegal tersebut tidak cuma tentang daging sapi yang diragukan higinisnya, melainkan juga limbah yang ditimbulkannya.

Kapolsek Kedamean SHR membenarkan RPH itu miliknya ” iya ini milik saya minta tolong mas ,” ucap Kapoksek saat di konfirmasi wartawan terkaiit di gudangnya tempat persembunyian dugaan parkiran BBM solar.

Selain itu Kapolsek menuturkan ,” saya gak tahu mas kalo gudang saya di sewa buat parkiran mobil BBM, besok tak suruh pindah saja ,” imbuhnya

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *