banner 728x250

Kasie Pelayanan Desa Kedung Rukem Kecamatan Benjeng Diduga Alergi Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

Gresik | MitraTni-Polri.com

Suradi selaku kasih Pelayanan Desa Kedung Rukem Kecamatan Benjeng saat di datangi wartawan bertujuan baik Kontrol Sosial sebagai tugas wartawan untuk mencari berita, Suradi merasa alergi saat wartawan mempertanyakan keberadaan Kades Kedung Rukem.

banner 325x300

Senin,09 /09/2024 saat wartawan bertemu Suradi Kasie Pelayanan Desa Kedung Rukem dan menanyakan apakah ada Kades di kantor??? Suradi mengatakan kades sedang ada di luar ada proyek PDAM di ngablak ,” Jawab Suradi

Tak tanggap dan salah mengartikan dengan kalimat awak media yang mengatakan ke Suradi saya sudah 11 kali ke sini tidak pernah ketemu Kadesnya.

Namun lain jawab Suradi selaku Kasie Pelayanan dengan emosi dan nada tinggi, eh mas, sampean bilang sudah 11 kali kesini nggak pernah bertemu Kades berarti sampean setiap hari kesini selama 11 kali dengan nada kasar ,” Bentak Suradi

Padahal awak media cuma bilang sudah 11 kali kesini nggak pernah ketemu Kades, dam  Suradi selaku Kasih pemerintah  perkataannya berbeda dari yang didengar.  kasar ke wartawan apakah itu yang di namakan pelayanan  kepada publik.

Kalau setiap Desa perangkatnya semacam itu, apa jadinya Desa tersebut kalau pelayanannya semacam itu kepada publik, perangkat desa semacam itu wajib di bina lagi dari pihak kecamatan dan sekaligus dari Pemda.

Keberadaan perangkat desa sangatlah penting guna mendukung/ membantu seorang Kepala Desa dalam     melaksanakan tugas pokoknya yang meliputi  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat berjalan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehingga perlu adanya pembinaan guna peningkatan SDM perangkat desa yang merupakan peran/tugas Camat sebagai Perangkat Daerah diantaranya membina dan mengawasi kegiatan desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014

tentang Desa, Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Diharapkan dengan adanya pembinaan ini, Perangkat Desa bisa meningkatkan kualitas kinerjanya menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan tugas khususnya dalam melayani warga masyarakat desanya masing-masing.

Selasa,10september 2024

(Wan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *