Gresik ( Jatim ) Mitratni – Polri.com
Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 tahun ke atas, pemerintah pusat memberikan bantuan kepada siswa berupa PIP ( Program Indonesia Pintar) agar tidak ada siswa yang putus sekolah.
Bantuan dana pada PIP sejatinya bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik mulai pendidikan dasar hingga menengah atas atau seperti yang sedang digalakkan pemerintah yaitu wajib belajar 12 tahun.
Dana PIP tidak boleh dipotong untuk alasan apapun, baik itu dari pihak sekolah maupun bank yang ditunjuk dan bekerjasama dengan sekolah.
Namun kenyataannya berbeda dilapangan, ada saja oknum Kepala sekolah yang memotong dana PIP untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Salah satunya terjadi di UPT SD Negeri 93 Gresik. Dugaan pemotongan dana PIP tersebut mencuat setelah ada salah satu orang tua atau wali murid UPT SD Negeri 93 yang bercerita kepada media ini. Dia (wali murid) menuturkan jika bantuan dana PIP yang diterima anaknya tidak utuh alias dipotong, sebagaimana nilai semestinya yang harus diterima sebesar Rp 450 ribu tetapi diduga telah dipotong oleh oknum kepala sekolah sebesar Rp 100 ribu, sehingga siswa hanya menerima dana PIP sebesar Rp 350 ribu.
“Bantuan dana PIP yang diterima anak saya tidak utuh, seharusnya mendapatkan Rp 450 ribu, namun dipotong oleh pihak sekolah sebesar Rp 100 ribu”, ungkap salah satu wali murid, Jum’at, 6/9/2024
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media menemui kepala sekolah UPT SD Negeri 93 Gresik dikantornya.
Dari keterangan Sholihan, kepala sekolah UPT SD Negeri 93 Gresik kepada wartawan, dirinya mengatakan dana PIP diberikan penuh kepada siswa siswi tanpa ada potongan apapun. Dia (Sholihan) mengelak jika disebut telah memotong dana PIP siswanya. Ada 86 siswa penerima program PIP di UPT SD Negeri 93 Gresik.
“Info dari mana, sekolah tidak memotong dana PIP, semua diterima siswa penerima”, kata Sholihan.
Namun, masih menurut Sholihan, pemotongan itu mungkin dilakukan oleh paguyuban atau komite sekolah karena saat itu dia (Sholihan) mengatakan kepada komite dan paguyuban bahwa semua sekolah yang ada di kecamatan Benjeng hanya UPT SD Negeri 93 Gresik saja yang tidak mempunyai alat drumband. Makanya komite sekolah dan paguyuban memutuskan untuk memotong dana PIP untuk tambahan biaya membeli alat drumband.
“Kalau beli alat drumband harganya Rp 15 juta, sedangkan sekolah hanya bisa menyumbang Rp 6 juta. Silahkan diurus oleh kemite dengan wali murid untuk biaya tambahannya”, jelas Sholihan.
Lanjut Sholihan, untuk mendapatkan tambahan biaya pembelian alat drumband, komite dan ketua paguyuban duduk bersama dan disepakati bahwa kekurangan biaya pembelian alat drumband adalah tanggung jawab komite dan paguyuban.
“Semua urusan komite sekolah dan paguyuban”, jelasnya. ( Red )