banner 728x250

Setelah Kepala Dinas Pendidikan Gresik Larang Semua Pungutan di Setiap Sekolah, kini di Keluhkan Setiap Kepala sekolah dan Guru Tarif 100 Ribu untuk PMI

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK, JATIM MITRATNI – POLRI. COM

Dikeluhkan oleh setiap Kepala Sekolah dengan adanya selembar surat perihal sumbangan Bulan dana PMI tahun 2024 yang ditujukan Kepala UPT SD / SPM Negeri dan Kepala SD / SMP Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.

banner 325x300

Dalam isi surat tersebut
Berdasarkan surat PMI Kabupaten Gresik nomor : 093 /02.06.03/PSD/ VI /2024 tanggal 7 juni 2024 perihal pada pokok surat dengan ini kami mohon bantuan saudara untuk mengedarkan kupon PMI dengan nominal

1. Kepala Sekolah sebesar Rp 100.000
2. Guru dan tata Usaha Rp 20.000
3. Pelajar 2.500

Dengan nominal besaran bantuan tersebut dikumpulkan diproses dan di setorkan bagian keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dengan Nama Luluk / Ria

Selembar surat tersebut di tanda tangani dan stempel Kepala Dinas Kabupatem Gresik S. Harianto.S.PD.MM

Menurut salah satu Kepala Sekolah UPT SD Negeri yang wanti wanti tak mau disebut Namanya menuturkan ” kepala sekolah bayarane berapa sih mas kita kok sampai di tarif Rp 100.000 asline kita keberatan tapi bagaimana lagi kita yo manut aja ,” tutur Kepala Sekolah kepada Wartawan

Menurutnya, berapa banyak kepala sekolah Kabupaten Gresik di kalikan Rp 100.000 dan lagi Rp 20.000 di kalikan jumlah guru di Gresik.Apalagi pelajar sekian ribu anak berapa yang didapat oleh Dinas pendidikan dan ini kayaknya tidak tahun ini saja tahun kemarin ya ada ,” imbuhnya

Memang berdasarkan isi surat tersebut minta bantuan untuk mengedarkan namun uang tersebut di proses oleh bagian keuangan Dinas Pendidikan. Fastastis Nominalnya

Dikonfirmasi Kepala Dinas Kabupaten Gresik Harianto mengatakan ” Tanya PMI cuma meneruskan surat PMI itu untuk kemanusiaan sampean harus paham ,” tegasnya

Lebih lanjut ( Red ) itu ketentuan PMI silakan tanya PMI berdasarkan…..
Artinya surat saya cuma meneruskan Surat PMI semoga sampean tahu betapa pentingnya dana kemanusiaan bagi yang membutuhkan,” tambahnya

Dari kalimat kepala Dinas Kabupaten Gresik Harianto hanya meneruskan terkait bantuan ( bukan pungutan ) namun bila di telaah kalimat bantuan seharusnya tidak mengacu pada nominal dan ketentuan, surat tersebut mengarah pada Wajib.

Bila itu dikatakan bantuan berarti dengan sukarela,seiklasnya tidak harus di tentukan nominal. surat tersebut ada dugaan pungutan pada setiap Kepala Sekolah, Guru dan Tata Usah bahkan pada Semua pelajar SD dan SMP.

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *