banner 728x250

Diduga Proyek Siluman Pembuatan Ipal Dibelakang Kantor Balai Desa Moro Bakung Kecamatan Manyar Gresik Tanpa Papan RAB ( Rancangan Anggaran Biaya )

banner 120x600
banner 468x60

Gresik,MitraTNI – POLRI. com

Proyek pembuatan tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dibelakang Kantor Desa Moro Bakung tidak di sertai Papan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang di anjurkan Oleh pemerintah.diketahui proyek  yang dikerjakan tidak sesuai Standart Operasi Prosedur (SOP) tidak transparan.

banner 325x300

Disaat awak media mendatangi kantor Desa Moro Bakung Senin,26/08/2024 pukul 11:00 WIB dengan tujuan betemu Kades, terdapat pekerjaan proyek pembuatan tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikerjakan oleh padat karya. Namun tidak disertai papan informasi /(RAB).

Di konfirmasi, Sekdes dan mengatakan kadesnya tidak ada di tempat.

Jawaban Sekd terkait proyek di belakang Balai Desa yang tidak disertai papan Informasi/(RAB). Sekdes membenarkan tidak adanya papan informasi/(RAB) karena proyek tersebut belum selesai.

Mungkin merasa kesal Sekdes mempertanyakan apakah media kamu gabungan dari PWI/KWG ,” ucap Sekdes Moro Bakung kepada wartawan

Media adalah kontrol sosial jadi tudak ada kaitannya dengan sebuah komunitas  atau jadi bekingan. yang penting pekerjaan wartawan sesuai dengan tupoksi dan tahu kode etik dan  lindungan UU Dewan Pers.

Pertanyaan  balik ke sekdes, apakah Desa Moro Bakung ini menjalin kerja sama dengan KWG/PWI. Sekdes menjawab tidak menjalin hubungan kerja sama dengan KWG/PWI. tapi kenapa tiba” sekdes bertanya kami terkait hubungan saya di lingkup KWG/PWI. yang menjadi tanda tanya ada apa dengan KWG/PWI  ada hubungan apa desa tersebut.

Lanjut, disitu ada kejanggalan” proyek pembuatan IPAL tidak di sertai Papan Informasi / Rancangan Anggaran Biaya(RAB) terkesan ada yang di sembunyikan bisa dikatakan proyek siluman

Pekerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Gresik Desa Moro Bakung . Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan.

Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Seperti halnya proyek, diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.

Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan nama diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Hendaknya pihak Dinas terkait sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Diduga ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan.

Papan informasi tersebut adalah sarana atau wahana informasi untuk masyarakat yang perlu disampaikan sehingga tidak timbul kecurigaan pihak lain.

Tidak bisa diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan tersebut dan Dinas apa leading sectornya, mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan nama

Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa, dari Dinas mana, karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi tersebut, tiba-tiba ada pekerjaan fisik.
Harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum.

(Wan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *