banner 728x250
Hukum  

Diduga Transportir PT ADI SAKTI PERSADA ENERGI Jual BBM Subsidi Jenis Solar, Negara  di Rugikan

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK, JATIM MITRATNI – POLRI. COM

Kali ini tim investigasi dari media MITRATNI – POLRI menemukan Truk modifikasi berisi solar subsidi, tepatnya jalan Mayjen Sungkono gang XVI. Napes Gulomantung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

banner 325x300

Modus operandi para mafia penyalahgunaan solar subsidi, berawal kecurigaan dari tim investigasi melihat ada mobil bak yang nasuk gudang tempat parkir puluhan mobil tangki transportir milik PT ADI SAKTI PERSADA ENERGI.

Menurut keterangan salah satu pengurus PT ADI SAKTI PERSADA ENERGI ( Taufik ) Armada itu punya Yudi  dan Untung nanti sampean telfon pengurusnya Namanya Krisna ,” ucapnya

Lebih lanjut ( red ) gak usah foto fotolah bang disini kita hanya dapat 5 ribu sampai 10 ribu ton sehari.kiriman lagi sepi ,” imbuhnya

Dikonfirmasi Krisna pengurus PT ADI SAKTI PERSADA ENERGI tidak merespon konfirmasi Media.

Terang terangan PT ADI SAKTI PERSADA ENERGI diduga menjual BBM jenis solar subsidi melalui mobil modif dan di jual melalui mobil transportir dengan masukkan solar subsidi ke mobil  tangki industri.

Merasa kebal hukum dan diduga ada atensi ke pihak APH setempat maka mereka masih terus melakukan permainan Solar subsidi

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *