GRESIK, JATIM MITRATNI – POLRI. COM
Dibilang mokong ya Guru / pendidik, apa hanya ada dibenak pikirannya hanya mikir uang ?
Karena dianggap ada kesempatan yang menguntungkan dan panen tahunan.
Meski ada larangan penjualan buku LKS (lembar kerja sekolah) terhadap kepala sekolah SMP dan SD, hal tersebut bukan menghentikan, justru terkesan memperlancar layaknya jadi lapak bisnis dilingkup sekolah-sekolah, oleh oknum tertentu.
LKS yang menjadi pedoman penunjang kreativitas belajar bagi siswa, sehingga kehadiran LKS diduga harus diwajibkan siswa memilikinya.
Meski sudah ada larangan jual beli LKS, siswa terkesan dipaksakan harus membeli LKS yang sudah disediakan pihak sekolah.
Membayar LKS setiap muridnya Rp 90.000.000 menjadi keharusan setiap murid harus membayar walaupun banyak wali murud merasa kesal dengan bayar nominal tersebut
Seperti yang disampaikan salah satu orang tua wali murid UPT Negeri 216 Boteng ” masak sekolah Negeri kayak sekolah swasta saja LKS di haruskan bayar Rp 90.000 setiap bukunya di hargai Rp 15.000.000 edan to Sekolahan di buat ajang cari uang ,” Ucap Wati ( Nama waki Murid )
Perlu diketahui bahwa berdasarkan edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ), Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Saat dikonfirmasi Maskuri K3S Kecamatan Menganti malah lucu dan berlagak sedikit mengecoh saat dikonfirmasi lewat WhatsApp * Lks yg mana mas, Lembaga tidak menjual mas, Membeli dimana ,” ucapnya
Sementara Dia ( Maskuri ) adalah Kepala Sekolah SDN Boteng / UPT SD Negeri 216 Boteng.kan jelas guru berbohong tidak bisa digugu dan ditiru.
Padahal ada beberapa Orang tua wali murid mengeluh terkait pembayaran LKS dan menanyakan bagaimana dengan bantuan Dana Bos kemana uang tersebut di pakai untuk murid. ( Red )