banner 728x250
Hukum  

Diduga Oknum Anggota DPRD Nganjuk Tipu Warga Jombang dengan Modus Gadai Mobil Rental

banner 120x600
banner 468x60

JOMBANG JATIM MITRATNI-POLRI.COM 

Kasus dugaan penipuan modus gadai mobil rental terjadi di Jombang, Jawa Timur. Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial (S). Korbannya adalah Muhammad Eko Kepala Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak. Atas peristiwa itu Eko harus kehilangan uang sebesar Rp 40 juta.

banner 325x300

Saksi bernama Budi Utomo Kepala Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak mengatakan, peristiwa bermula saat Budi ditawari oleh temannya bernama Dadang dengan adanya gadai mobil, ngakunya mobil itu milik anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S dari partai Golkar.

Tak ada rasa curiga, akhirnya dilakukan transaksi di rumah Budi Utomo, namun yang datang bukanlah S Anggota DPRD Nganjuk itu, melainkan Agus Ambon orang suruan S.

“Akhirnya saya tawarkan ke teman  Eko (Kasun Bacek), ketemu dirumah, akhirnya terjadi transaksi  namun waktu itu yang datang bukan S (oknum dewan) melainkan Agus Ambon warga Kertosono, orang suruhannya S,” terang Budi saat diwawancarai media ini, Sabtu (27/7/2024).

Lantaran nama di STNK mobil bukan nama S, akhirnya Budi menanyakan status kepemilikan, namun pihak S mengatakan bahwa mobil itu milik anak S.

“Saya percaya karena ini Anggota Dewan, pejabat, mangkanya percaya,” lanjutnya.

Budi mengaku sama sekali tak curiga lantaran oknum anggota DPRD Nganjuk ini juga melakukan video call saat transaksi dibuktikan dengan kwitansi.

Pihak oknum anggota dewan bilang jika akan menebus mobilnya dalam kurun waktu 3 bulan, namun setelah 3 bulan tak kunjung diambil oleh pihak S.

Dan ternyata mobil Calya Tahun 2017 dengan nopol AG 1733 FO itu bukan milik S melainkan mobil tersebut milik pengusaha rental bernama Andre warga Pare, Kediri.

“Waktu itu saya tanya ke Andrenya, apakah benar ini mobil njenenengan, ternyata dia bisa menunjukkan BPKB,” beber Budi.

“Kemudian, saya klarifikasi ke Agus Ambon. Akhirnya dia datang bersama Pak Dewan. Kemudian dibuatkan pernyataan oleh Pak Dewan dalam waktu satu bulan bisa mengembalikan uang, ternyata sampai detik ini belum ada (pengembalian uang),” tandasnya.

Sementara korban Muhammad Eko saat diwawancarai mengatakan, pertama Eko mengaku ditawari oleh Budi Utomo sebuah mobil gadai senilai Rp 40 juta.

“Ngakunya ini mobil milik anggota dewan sehingga percaya begitu saja,” terang Eko saat diwawancarai.

Namun, Eko mengaku bahwa uang yang dipakai itu bukanlah uang pribadi milik dia, melainkan uang milik pamannya bernama Khoirul.

Eko menginginkan uang itu segera dikembalikan, pihaknya mengatakan apabila uang tidak segera dikembalikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada itikad baik kami laporkan,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, oknum DPRD Nganjuk berinisial S ini diduga sering melakukan dugaan penipuan dengan modus serupa.

Nurhadi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *