banner 728x250

Diduga Oknum Bank Mandiri Cabang Manukan Tama No.A3 Rw 42 Kecamatan Tandes Surabaya dengan Komplotannya Manipulasi Dokumen Riana.

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA, JATIM MITRATNI – POLRI. COM

Diduga Oknum Bank Mandiri Manukan Tama No.a3 RW 42 melakukan memanipulasi data untuk menggait keuntungan dari nasabah dengan cara memalsukan data peminjam.

banner 325x300

Rabu,10/07/2024 saat tim media konfirmasi terkait keberadaan Sertifikat Riana ke pihak sales marketing Bank Mandiri, Havid Imanudin untuk menanyakan keberadaan Sertifikat tanah milik Riana tersebut.

Havid Imanudin selaku sales marketing mengatakan” memang benar sertifikat Riana berada di Bank Mandiri, itu sudah pencairan Rp 150 juta beberapa bulan yang lalu sekarang sudah nunggak 118 hari / 4 bulan.

Tim investigasi Media menanyakan ke pihak marketing ( Havid ), apakah benar pengajuan itu atas data Riana sendiri ta..??
Havid menjawab” sebentar pak saya tidak berwenang menjawab, karena saya punya atasan,saya tanya dulu pada atasan” ucapnya”

Disaat itu juga  media dipertemukan sama pimpinan marketing Candra di ruagannya.

Candra mengatakan iya Riana sendiri yang mengajukan kredit anggunan dengan data lengkap.

Disaat itu juga media mempertemukan Riana dengan Marketing Bank Mandiri untuk memastikan apa benar ibu Riana pernah bertemu Marketing tersebut untuk mengajukan kredit anggunan dan pencairan 150jt yang di katakan dari pihak Bank tersebut.

Riana mengatakan”saya tidak pernah bertemu dengan pihak Bank, apalagi mengajukan anggunan kridit. Ucap Riana

Menurut kesimpulan kami Surat Hak Milik (SHM) milik Riana yang berada di Bank Mandiri tersebut ada yang menggadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya (Riana) dan data / dokumen di lpalsukan.

Dokumen yang di palsukan:
1. surat keterangan dari Desa buat pengajuan Bank fif.
Bukan Bank Mandiri
2. nomer Register Desa Lundo tidak ada ( kosong )

3. Tanda tangan Kades  Lundo dan Stempel Desa dipalsukan

4. Tanda tangan Riana diPalsukan Saat dalam Perjanjian Kontrak (PK) dan  Riana sendiri mengakui tidak pernah melakukan pengajuan anggunan Sebasar 150jt.
Apalagi ttd perjanjian kontrak (PK)

5. Penerimaan Buku Rekening yang di buatkan Oleh Bank Mandiri penerimaannya bukan Riana sendiri melainkan di terima orang lain

Semua itu dilakukan oleh oknum Bank Mandiri dengan komplotannya untuk melancarkan aksinya demi mencairkan sejumlah uang 150jt.

Tindak Pidana Pemalsuan Data Nasabah merupakan suatu kejahatan Perbankan yang dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi Bank dan dapat merusak citra Perbankan, kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum perbankan yang berlaku.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggung jawaban Pidana pegawai bank yang melakukan pemalsuan data nasabah untuk memperoleh keuntungan (Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt)

Dan bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam pemberian Sanksi kepada terdakwa (Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt).

Metode Penelitian Hukum yang di gunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan.

Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 1153/Pid.Sus/2020/PN/Jkt.Brt, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pegawai Bank Yang Melakukan Pemalsuan Data Nasabah Untuk Mendapatkan Keuntungan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 63 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dan dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Jum’at,19/07/2024.

Iraw

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *