JOMBANG, JATIM – MITRATNI-POLRI.COM
Seorang kakek di Desa Jatigedong Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tega mencabuli anak di bawah umur. Anak itu merupakan tetangga sendiri. Pelaku yang telah mencabuli anak di bawah umur itu seorang kakek yang sudah berusia 71 tahun.
Shodik kakek korban yang berinisial ABR, saat ditemui dikediaman rumahnya Sabtu (13/7/2024) mengatakan kalau cucunya saat ditanya menyampaikan kalau ABR sudah 15 kali mengalami pelecehan atau pencabulan, ketika pulang dari sekolah ABR dipanggil atau dihadang dijalan oleh saudara Furqoni dan diajak kerumahnya kalau korban ABR disuruh melakukan kemauan bejat Furqoni lalu dikasih uang 5000 rupiah.jelasnya.
ABR yang masih duduk dikelas 5 SD (10tahun), takut tidak berani mengadu keorang tuanya karena diduga ada ancaman dari Furqoni.
Sodik kakek korban merasa tidak terima kalau cucu kesayangannya diperlakukan seperti itu oleh tetangganya sendiri, langsung melaporkan kejadian tersebut kepolres Jombang.Dengan laporan polisi nomor LP/B/82/IV/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 03 April 2024.
Guna kepentingan penyelidikan laporan saudara Sodiq maka polres Jombang menunjuk selaku penyelidik dan penyidik pembantu yaitu, IPDA Aspio Tri u. SH Kanit PPA sat reskrim dan BRIPTU Abdulloh B.N. SH Unit/ Idik PPA /IV.
Sodiq sebagai pelapor kakek dari korban ABR merasa kecewa telah mendengar pelaku (Furqoni) diduga sudah berkeliaran dirumah.
Sedangkan Briptu Abdulloh.B.N, SH saat dikonfirmasi lewat pesan whatsap mengatakan,”perkara masih proses penyidikan pak,” jelasnya.
Karena dinilai lamban dalam penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur yang ditangani oleh Polres Jombang, membuat ketua LSM FPSR ( From Pembelah Suara Rakyat) angkat bicara,” dalam penanganan kasus ini Aris menilai lambat dan Aris menegaskan akan menindak lanjuti kasus ini ke propam POLDA JATIM dan mengawal sampai tuntas. Bersambung…( Red)