TUBAN, JATIM MITRATNI – POLRI. COM
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pembebasan pajak daerah tahun 2024. Program ini berlaku mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, memberikan berbagai keuntungan kepada warga Kabupaten Tuban.
Program pembebasan pajak daerah ini mencakup:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) Penghapusan biaya balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Bebas Sanksi Administratif Penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Bebas PKB Progresif Pembebasan PKB progresif untuk kendaraan tertentu.
4. Bebas Denda SWDKLLJ Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.
Joko SulIstiyo, Pengelola data pelayanan perpajakan KB Samsat Tuban, mengatakan, Pemerintah mengajak seluruh warga Jawa Timur khususnya Kabupaten Tuban untuk segera memanfaatkan program ini guna meringankan beban finansial dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah.
“Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tuban lebih termotivasi untuk taat pajak dan mendukung peningkatan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Tuba,” terangnya.
Reporter ; Dava