MOJOKERTO, JATIM MITRATNI – POLRI. COM
Warga Dusun Magersari Desa Temuireng Dawarblandong Mojokerto mengeluh dengan adanya aktifitas pembuangan limbah yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Temuireng
Menurut Warga Saat dirinya melintas di jalan talun Desa Gunungan dirinya merqsa terganggu dengan adanya bau menyengat dari lahan kosong milik almarhum H. Susilo
bekas lokasi limbah cair yang sudah mengering
Dugaan kuat dimanfaatkan Sudrajad mantan Kades Desa Temuireng Dawarblandong untuk membuang limbah cair PT. Sarana Makmur Mandiri
Menurut keterangan warga Gunungan berinisial NR yang dekat dengan lahan pembuangan limbah ilegal/sembarangan dilahan kosong milik almarhum H.Susilo.saat dikonfimasi Media Minggu 23/6/2024,terkait adanya bau menyengat disekitar lokasi rumahnya NR.
Saya merasa sangat terganggu sekali dengan adanya pembuangan limbah dilahan tersebut.Dia ( Sudrajat ) itupun kalau membuang limbah secara kucing – kucingan, takut ketahuan warga, biasanya malam hari / nunggu kondisi lagi sepi “Ucapnya.
Keterangan Kepala Dusun Gunungan Minggu 23/6/2024. saat dikonfirmasi Media dikediamnya terkait lahan kosong milik almarhum H. Susilo yang diduga ada bau menyengat dari lahan tersebut. “Kata Kasun. “Itu ikut wilayah Desa Temuireng. “Mas. Kebetulan warga saya yang berdekatan dengan lahan tersebut juga terkena ibasnya. ” tegas Kasun
Adapun Keterangan dari perwakilan PT. Sarana Makmur Mandiri melalui Gunawan saat dikonfirmasi awak media Selasa 25/6/2024 dicafe Starback terkait limbah yang diambil Sudrajad mantan Kades Temuireng Dawarblandong Mojokerto.
“Gunawan mengatakan limbah cair yang diambil Sudrajad untuk dibuat pupuk tanaman tebu miliknya, dari perusahan diberikan secara cuma – cuma agar dimaafkan sebagaimana mestinya jangan sampai dibuang dan mengganggu Warga sekitar, “jika Sudrajad membuang limbah sembrangan itu bukan arahan dari pihak perusahaan kami. “Kalau Sudrajad tetap membuang limbah dilahan milik warga itu sudah menjadi resikonya Sudrajat sendiri ,” ungkap Gunawan
Menurut Sudrajad mantan Kades saat dikonfirmasi Dia membenarkan hal tersebut. “Karena disaat akses jalan menuju
Pembuangan ditutup dengan adanya kegiatan masyarakat panen raya padi atau ada hajatan sehingga saya tidak bisa membuang limbah dilahan milik sendiri ,” ujar drajad
Menurut Daniel Sucahyono. Ketua LSM KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) membuang limbah dilahan kosong milik warga sekitar itu sudah melanggar
“Kata, Daniel membuang limbah sembarangan. “Itu sudah termasuk melanggar pasal 10 UU PPLH (perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) setiap orang mebuang limbah sembarangan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan pidana paling sedikit 3 Tahun penjara dan denda Rp 3.000.000.000.00 ( milyar) “Tuturnya.
“Sambung Daniel Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 10 Tahun 2021 terkait kewajiban memiliki IPAL (intalasi pengolahan air limbah) bagi usaha pengolahan yang telah memiliki SKP ( surat kelayakan pengolahan )
ynt