TRENGGALEK ( JATIM ) MITRATNI-POLRI.COM
Kelangkaan. pupuk di hampir setiap daerah di Trenggalek Jawa Timur.sudah tidak asing bagi sebagian besar para petani mengeluhl ,padahal dari sulitnya mendapatkan pupuk serta mahalnya biaya untuk mendapatkannya petani banyak yang menjerit karena hasil pertanian mereka tidak sebanding dengan hasil jerih payah pertanian mereka.
Di tengah sulitnya para petani untuk mendapatkan pupuk kadang di manfaatkan oleh segelintir oknum demi mengeruk kepentingan pribadi ,suatu contoh dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa agar supaya menunjang kelancaran bisnis pribadinya
Padahal jelas jika pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang terbukti memalsu surat
Sebagai contoh kasus, sebagaimana pernah diberitakan oleh hukum online, eks staf Mahkamah Konstitusi (“MK”) Masyhuri Hasan dihukum setahun pidana penjara setelah sebelumnya memalsukan tanda tangan seorang panitera MK pada surat dengan menggunakan komputer.
Putusan hakim tersebut diambil berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Hasan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selengkapnya simak artikel Masyhuri Hasan Divonis Setahun dan Masyhuri Hasan Mengaku Diarahkan Andi Nurpati.
Dari contoh tersebut di atas tentunya bagi oknum yang pernah memalsukan tanda tangan Kepala Desa untuk kepentingan pribadinya sudah selayaknya untuk berhati hati karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan rentan mendapat berat hukum apabila ada saksi yang melapor ke APH ..
(Shol)