banner 728x250
Daerah  

Memalukan ! Plat Nomor di Palsu Kendaraan Dinas Kecamatan Kedamean,Menganti,Benjeng Nunggak Pajak. tak Tahu Malu

banner 120x600
banner 468x60

GRESIK, JATIM MITRATNI – POLRI.COM

Kepolisian di Satuan Lalu Lintas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sangat tegas dalam menindak kendaraan milik rakyat sipil, baik roda 2 maupun 4 yang menunggak pajak sampai di durati ke rumah wajib pajak.

banner 325x300

Rupanya, sikap tegas tersebut tidak berlaku jika kendaraan tersebut berstatus kendaraan dinas.

Ambil contoh di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Bukannya memberi contoh kepada masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor, justru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadi penunggak pajak.

Dari data yang dihimpun wartawan Gresik Selatan, terdapat beberapa kendaraan dinas jajaran Pemkab Gresik menunggak pajak.

Tiga diantaranya kendaraan dinas Pemerintah Kecamatan Kedamean,Menganti dan Pemerintah Kecamatan Benjeng.

Satu kendaraan jenis Toyota Kijang Innova E XW41 warna hijau metalik, tanggal masa STNK 18 Desember 2021. Nomor polisi (Nopol) W 31 AP. Pajak yang ditunggak selama 3 tahun, dengan total per tahun Rp 925.00. Rinciannya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 682.500 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 243.000. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional Pemerintah Kecamatan Kedamean.

Kendaraan dinas lainnya yang menunggak pajak ialah kendaraan dinas Pemerintah Kecamatan Benjeng dengan nopol W 27 AP. Malah kendaraan dinas jenis Toyota Kijang Innova E XW41 tersebut menunggak pajak sejak tahun 2020. Total yang harus dibayar per tahun sebesar Rp 904.500 dengan rincian PKB Pokok Rp 682.500 dan SWDKLLJ sebesar Rp 243.000.

Selain itu mobil Dinas milik Kecamatan Menganti saat di cek melalui aplikasi tidak muncul diduga di palsu.

Merutut Camat Menganti Bagus saat di konfirmasi kewat WhatsApp  ” Sudah waktunya ganti mobil Robicon atau diganti mobil Tamiya ae ,” Ucapnya sambil memberikan emoji tertawa

Menyikapi itu, Ketua Aliansi Wartawan dan LSM Gresik Selatan (WAGs), Efianto menyayangkan kelalaian Pemkab Gresik khususnya Camat Kedamean dan Camat Benjeng tentang kewajiban perpajakan kendarannya. Lebih disayangkan lagi, kendaraan tersebut masih dibuat operasional.

Padahal, kata Efianto, amanat Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas menyatakan apabila kendaraan dalam status menunggak pajak atau plat nomornya mati, maka tidak boleh dikendarai di jalan raya. Efianto heran, kendaraan dinas yang seharusnya jadi contoh yang baik bagi masyarakat, tapi menunggak pajak.

“Ini jadi preseden buruk bagi Pemkab Gresik.

Apa kas daerah sudah habis sehingga Pemkab Gresik tidak mengalokasikan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas?

Kami yakin, tidak hanya 3 unit kendaraan itu saja yang menunggak pajak. Masih banyak kendaraan lain di jajaran Pemkab mobil lapangan ada mobil Dinas BPBD, DLH Gresik yang menunggak pajaknya, bahkan plat nomornya habis masa berlakunya, fan nekat memalsukan ” kata Efianto.

Atas temuan itu, Efianto mendesak Bapenda agar melakukan razia terhadap kendaraan dinas milik Pemkab Gresik yang menunggak pajak. Jika perlu, melakukan inventarisir kendaraan-kendaraan yang pajaknya mati.
“Bapenda buka data lagi. Tagih pajaknya walau itu kendaraan dinas Pemkab Gresik. Begitu juga Sat Lantas Polres Gresik, bantuk Bapenda untuk melakukan penertiban kendaraan yang menunggak pajak. Jangan beraninya ke kendaraan sipil saja,” tegas Efianto. ( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *