TRENGGALEK ( JATIM ) MITRATNI-POLRI.COM
148 Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek Berkumpul Di Pendapa Manggala Praja Nugraha untuk mendapatkan SK tambahan masa jabatan selama 2 tahun, pada Sabtu (22/6/2024).
Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun. penambahan masa jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menuturkan “Dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek, ada empat (jabatan kepala desa) yang kosong,” tutur Mas Ipin ditemui usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Trenggalek,
Dapun Empat jabatan Kepala Desa yang kosong tersebut, dua diantaranya terjerat kasus korupsi yaitu Kepala Desa Ngulan wetan , Kecamatan Pogalan dan Kepala Desa Ngulan kulon , Kecamatan Pogalan. satu kepala desa meninggal dunia yaitu Kepala Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, dan satu kepala desa mundur untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 yaitu Kepala Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan.
“Empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur menyusul,” limbuh Mas Ipin
124 kepala desa merupakan orang-orang yang terpilih dalam pilkades 2019 yang mana jabatannya akan berakhir pada 19 April 2027.,Lalu 15 kepala desa adalah mereka yang terpilih dalam Pilkades 2021 yang jabatannya akan berakhir pada 29 April 2029.Sedangkan 9 kepala desa merupakan hasil dari Pilkades 2023 yang jabatannya akan berakhir 21 Desember 2031,Saya tidak mengucapkan selamat tetapi saya mendoakan selamat karena semakin panjangnya masa jabatan tentu bisa terjadi kelalaian dalan bertugas dan lain sebagainya “pungkas nya
(Sholihin )