banner 728x250
Hukum  

Diduga Korban Pengancaman dan Pelecehaan Seksual Dibawah Umur,Korban 2 Kali Datangi Polresta Mojokerto Minta Keadilan

banner 120x600
banner 468x60

MOJOKERTO KOTA, JATIM MITRATNI – POLRI. COM

Korban dugaan pengancaman, penganiayaan dan pelecehaan seksual sebut saja Angrek (nama samaran) Desa Temuireng Dawarblandong
mendatangi Polresta Mojokerto didampingi
Ibunya datang kepenyidik PPA (perlindungan perempuan dan anak)  senin 17/06/2024

banner 325x300

Tepat pukul 9:12 Wib. Angrek langsung masuk keruangan penyidik Amel yang didampingi ibunya untuk dimintai keterangan.

“Ibu korban Kustiyah. Senen saat dikonfirmasi Media terkait yang menimpa putri bungsunya yang diancam,dianiaya, dan dilecehkan yang diduga pelakunya adalah tetangganya sendiri yang mana pelaku tidak kunjung ditangkap dan diproses secara hukum.

Kustiyah mengatakan pada saat diruang penyidik (Amel), “Mas, sudah saya sampaikan agar segera menangkap dan menghukum pemuda bejat inisial SDU seberat – beratnya”. Ucapnya

Armel penyidik PPA (perlindungan perempuan dan anak) saat dikonfirmasi Media Senen 17/6/2024.
Diruangannya terkait tersangka yang belum bisa tertangkap,

“Amel kalau Senen ini 17/6/2024. Pihak korban bisa hadir di Polresta akan kami mintai keterangan”. Tidak lama lagi korban dan ibunya datang.

“Kata Amel, pihak korban pertama yang datang di Polresta sifatnya pengaduan saja, jadi saya masih perlu berkordinasi dulu dengan atasan.

“Setelah 3 jam lebih pihak korban diruangan penyidikan PPA. Penyidik Amel tidak berani memberikan keterangan apa – apa terkait kasus ini, langsung penyidik mengarahkan ke Humas untuk keterangan yang lebih detailnya.

Adapun Kasie Humas Polresta Mojokerto saat dikonfirmasi melalui Whatsapp sabar mas, masih tahap penyidikan, tempo hari masih penganduan, sekarang dinaikan LP, karena harus ada yang pelapor,, semua butuh proses.

Ynt

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *