TRENGGALEK ( JATIM ) MITRATNI – POLRI.COM
Beberapa Desa Di Kabupaten Trenggalek mengalami Kekosongan Jabatan Kepala Desa Definitif ,contoh Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan ,Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan ,Desa Botoputih Kecamatan Bendungan ,Desa Widoro Kecamatan Gandusari ,dari beberapa Desa Tersebut mengalami Kekosongan di sebabkan oleh kasus hukum yang menimpa Kades ,ada yang meninggal Dunia serta ada yang kades nya terpilih sebagai anggota Dewan
Kepala desa adalah figur yang memiliki peran penting dalam memimpin dan mengelola suatu desa.untuk itu memilih kepala desa haruslah di telusuri rekam jejak nya,jangan hanya berpatokan banyak duit lantas di agungkan tanpa melihat aspek yang lain ,karena seorang kepala desa di tuntut harus menguasai suasana lingkup desa juga tak kalah pentingnya komunikasi yang baik untuk hubungan luar,karena tekanan dan tuntutan kinerja seorang kepala desa sangat besar demi kemajuan serta kemakmuran bagi segenap warga nya ,kalau suasana kondusif bisa di pastikan pemerintahan akan berjalan lancar dan kebijakan yang di ambil kepala desa bisa di jalankan dan di pertanggung jawabkan
Dalam proses pemilihan kepala desa, terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa.Berikut adalah rangkuman mengenai syarat calon kepala desa yang berlaku umum:
1. Warga Negara Indonesia
Calon kepala desa haruslah merupakan warga negara Indonesia.
Kewarganegaraan yang sah adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk memenuhi kriteria kepengurusan pemerintahan setempat.
2. Berusia Minimal 25 Tahun
Calon kepala desa harus memiliki usia minimal 25 tahun pada saat pencalonan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memimpin suatu wilayah.
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Keterangan Domisili
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan keterangan domisili di desa tersebut merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh calon kepala desa.
Kedua dokumen ini membuktikan bahwa calon merupakan penduduk asli desa yang bersangkutan dan telah tinggal di desa tersebut selama kurun waktu tertentu.
4. Tidak Memiliki Catatan Kriminal
Calon kepala desa tidak boleh memiliki catatan kriminal yang mengarah pada pelanggaran hukum serius.
Sekedar informasi jka tidak ada perubahan ,untuk 2025 banyak pemilihan kepala desa serentak ,sebagai contoh di kabupaten Trenggalek ,2025 banyak Desa yang di jadwalkan ada pemilihan Kepala Desa jika tidak ada perubahan masa jabatan kades .
(Sholihin )