banner 728x250

LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) Serta Warga Masyarakat Dapat Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Demi Transparansi Penggunaan Uang Negara

banner 120x600
banner 468x60

TRENGGALEK  ( JATIM ) MITRATNI – POLRI. COM

Setelah Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan Dana Desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai Dana Desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur Desa, menjadikan pengelolaan keuangan Dana Desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.yang bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi,fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

banner 325x300

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun Desa.

Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya Kepala Desa, dalam pengelolaan keuangan dan Dana Desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi Negara dan Masyarakat,

Menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem Pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.

Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Korupsi dengan berbagai macam kasus juga telah merambah ke pengelolaan keuangan Negara di tingkat Desa,sudah beberapa Kepala Desa di wilayah Kabupaten Trenggalek yang mendekam di balik jeruji besi ,karena terseret kasus korupsi .

Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur . Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan Negara.

Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU Nomor 30 tahun 2002, korupsi diharapkan bisa ditekan, namun seberapa usahanya namun masih saja ada kasus-kasus muncul. Dengan ruang lingkup yang besar pada tatanan dan pengelolaan keuangan Negara sedangkan anggota KPK yang sangat minim menyebabkan KPK kewalahan dalam mengungkap kasus yang ada.

Apalagi dengan adanya otonomi daerah dan yang baru lagi adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam hal ini ruang lingkup dari pengelolaan keuangan negara bukan lagi hanya sebatas pada pemerintahan dan kementerian serta pemerintah provinsi saja, Melainkan ruang lingkup pengelolaan keungan bertambah pada sektor Desa. Dengan adanya ruang pengelolaan keuangan dana desa menjadi pusat perhatian saat ini, karena hal ini akan menjadi tantangan baru bagi pemerintahan dan khususnya KPK dalam memberantas korupsi.

Dana Desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan Dana Desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini.

(jurnalis Sholihin )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *