MOJOKERTO KOTA,JATIM MITRATNI – POLRI. COM
Diduga seorang pria duda berinisial SDU melakukan pengancaman, penganiayaan serta pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur Angrek ( nama samaran ) Desa Temuireng Dawarblandong Mojokerto.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Mojokerto oleh korban dan orang tua korban PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Polres MojokeetobKota Minggu 3/3/2024. kejadian Kamis 8/2/2024. Pukul 23:00 Wib didalam rumah korban dan sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.
Kustiyah ibu korban saat dikonfirmasi Media Senin 3/6/2024, mengeluh dan mengharap ke pihak Polresta Mojokerto supaya lelaki bejat yang juga masih tetangga sendiri yang berinisial SDU segera ditangkap dan dimasukan ke penjara dengan hukuman yang setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak ada korban berikutnya ,” Ungkapnya
” Trauma yang terjadi tidak bisa ditebus dengan apapun ” imbuhnya
Sementara sampai saat ini putrinya sering kali tidur dirumah temannya dan tidak berani pulang karena takut didatangi pelaku.
Adapun Camat LSM LIRA Dawarbandong Saepan.SM. angkat bicara terkait dugaan pengacaman serta pelecehan Seksual terhadap seorang gadis dibawah umur, harus segera diusut tuntas jangan ada yang ditutupi-tutupi, “Saya Camat LSM LIRA berharap ke Polresta Mojokerto segera menangkap pelakunya berinisial SDU untuk diproses secara hukum. “Ucapnya.
Ynt