banner 728x250
Hukum  

Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu Sabu Asal Menganti di Ringkus Polrestabes Surabaya

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA, JATIM  MITRATNI – POLRI. Com

Nenek dan Brondong Pasangan Suami Istri (Pasutri) Asal Menganti Kabupaten Gresik bekerjasama jadi pengedar Sabu-sabu.

banner 325x300

Pasangan suami istri (pasutri) asal Menganti Gresik ini nekat menjadi pengedar. Suami berinisial AS (24), dan istrinya M (52) nekat mengedarkan sabu-sabu (SS).

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kedua suami istri asal Menganti, Gresik di tempat kos Jalan Jeruk Gang Tengah, Surabaya.

Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan enam poket sabu dengan berat total 11,787 gram

Sesuai keterangan pasangan suami istri asal Menganti Gresik, sabu yang didapat tersebut merupakan milik S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka dititipi sabu tersebut untuk dijualkan kembali ke pelanggan. Terakhir kali, pasangan suami istri asal menganti Gresik mendapat 10 gram sabu dalam kemasan satu poket. Kemudian, sabu tersebut dibagi oleh tersanhka M sang istri.

Pengakuan sang suami AS, ia mengambil sabu tersebut secara ranjau di sekitar Tlogo Bedah, Menganti, Gresik.

Setelah mengambil sabu, tersangka suami AS menyerahkannya ke istrinya M untuk dijadikan beberapa paket dan M membagi sabu tersebut dijadikan paket lebih kecil atas perintah S,” tuturnya.

Ternyata M mengaku mendapat perintah langsung dari pengedar S untuk didistribusikan lagi baik di Gresik maupun Surabaya yang mana pasangan suami istri warga Menganti, Gresik, ini mendapat keuntungan dari mengirim SS ke pelanggan. Pengiriman dilakukan AS sesuai perintah pengedar atasnya.

“Mereka dapat upah Rp 200 ribu dan satu poket sabu. Satu poket sabu sudah dikonsumsi tersangka AS,” jelasnya.

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *